Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Senin, Biofarma mengirimkan vaksin di wilayah Sumatera lewat jalan darat. Posisi mobil pengangkut vaksin dikawal pihak kepolisian hingga Senin sore baru sampai Provinsi Jambi, dan butuh waktu sekira 10-12 jam hingga tiba di Pekanbaru.
Vaksin tersebut nantinya akan disimpan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Logistik Dinas Kesehatan Riau di Kota Pekanbaru. Ini merupakan pengiriman vaksin pertama untuk Riau dari alokasi empat juta dosis untuk daerah berjuluk "bumi lancang kuning itu".
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Riau untuk mengoptimalisasikan persiapan penyelenggaraan vaksinasi COVID-19. Karenanya, Syamsuar menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 348/2020 tentang Persiapan Vaksinasi COVID-19.
Dalam Ingub tersebut, Syamsuar memerintahkan agar koordinasi dilakukan secara berjenjang mulai dari wali kota, bupati hingga ke camat, lurah dan desa di wilayah masing-masing untuk melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Asisten Sekretaris daerah diminta untuk melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga: Kemenkes sebut data penerima vaksin hanya untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Satgas: Jabar terima 38 ribu dosis vaksin COVID-19 pada tahap pertama
"Untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diminta untuk mengkoordinasikan anggaran pada masing-masing perangkat daerah untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi COVID-19," ujarnya.
Sementara itu, Syamsuar meminta agar Kepala Dinas Kesehatan untuk menyusun rincian kebutuhan pendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19, mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan.
"Kemudian Dinkes juga diminta untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, mengkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi COVlD-19 dengan organisasi profesi terkait," ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau diminta untuk menyediakan aplikasi pendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan, menyediakan data dan informasi sasaran penerima vaksin COVID-19 dan lokasi pelaksanaan vaksinasi yang diperoleh dari perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan.
"Kemudian dalam melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat melalui media milik Pemerintah Provinsi Riau," katanya.
Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau diminta melakukan sosialisasi dan pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di lingkungan pendidikan di kabupaten/kota se Riau.
Instruksi tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Riau, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyak Sekda Provinsi Riau.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," demikian Syamsuar.
Baca juga: BPOM: perlu usaha besar distribusikan vaksin COVID-19
Baca juga: BPOM sebut efektivitas vaksin diukur setelah penggunaan secara luas
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021