Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan COVID-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan kepala daerah untuk membelanjakan dana pemerintah daerah yang mengendap di bank.
Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, Ketua DPD mengatakan hal itu menjadi perhatian khususnya. LaNyalla kemudian memberikan "warning" kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.
Fakta mengejutkan terkait pengendapan dana pemerintah daerah (pemda) membuktikan bahwa kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat.
Dana pemda yang masih "terparkir" di bank jumlahnya cukup fantastis. Pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 triliun yang dicatat hingga November 2020 lalu.
"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan COVID-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," tutur LaNyalla.
Pengendapan dana yang bersumber dari realisasi APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut menurut LaNyalla menjadi sinyal penanggulangan COVID-19 tidak berjalan dengan baik, termasuk juga program pemulihan ekonomi.
"Saya ingatkan agar kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, lakukan belanja daerah," ucap LaNyalla.
Baca juga: Produksi gula turun, DPD minta pemerintah genjot produktivitas tebu
Baca juga: Ketua DPD : penerapan protokol kesehatan bagi daerah yang lakukan PTM
Baca juga: Produksi gula turun, DPD minta pemerintah genjot produktivitas tebu
Baca juga: Ketua DPD : penerapan protokol kesehatan bagi daerah yang lakukan PTM
LaNyalla meminta kepada kepala daerah untuk tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.
"Kita berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," ujarnya.
LaNyalla mengingatkan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati," katanya mengingatkan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun.
"Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers realisasi pelaksanaan APBN TA 2020.
Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan COVID-19.
Baca juga: Ketua DPD: Vaksinasi dapat tekan defisit di bawah tiga persen
Baca juga: Ketua DPD minta masyarakat beri masukan RPP dan RPPres UU Ciptaker
Baca juga: Ketua DPD: Vaksinasi dapat tekan defisit di bawah tiga persen
Baca juga: Ketua DPD minta masyarakat beri masukan RPP dan RPPres UU Ciptaker
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021