• Beranda
  • Berita
  • Aktivis Hong Kong Joshua Wong dituduh langgar UU keamanan nasional

Aktivis Hong Kong Joshua Wong dituduh langgar UU keamanan nasional

7 Januari 2021 17:45 WIB
Aktivis Hong Kong Joshua Wong dituduh langgar UU keamanan nasional
Aktivis pro demokrasi Joshua Wong meninggalkan Pengadilan Tinggi setelah mendengarkan hasil uji materi atas diskualifikasi dari pilkada di Hong Kong, China, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/NZ/djo/am.
Joshua Wong (24), salah satu aktivis pro demokrasi Hong Kong yang dihukum penjara selama 13,5 bulan atas perkumpulan ilegal, dituduh telah melanggar undang-undang keamanan nasional, menurut sebuah pemberitahuan di akun Facebook miliknya.

Wong memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/1), menurut pemberitahuan yang sama--namun tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Polisi menangkap 53 orang aktivis pro demokrasi Hong Kong dalam penggerebekan fajar pada Rabu (6/1), yang menjadi penangkapan terbesar sejak pemerintah pusat China memberlakukan undang-undang keamanan nasional wilayah itu tahun lalu.

Penangkapan tersebut terkait dengan pemungutan suara tak resmi untuk memilih kandidat oposisi yang akan maju dalam sebuah pemilu pada tahun lalu, yang disebut oleh otoritas sebagai bagian dari rencana "subversif" untuk "menggulingkan" pemerintahan.

Baca juga: Lebih dari 50 aktivis demokrasi Hong Kong ditangkap
Baca juga: Aktivis Hong Kong Tony Chung divonis empat bulan penjara


Para politisi pro demokrasi menggelar pemilu pendahuluan tersebut untuk menentukan siapa yang akan mengikuti pemilihan Dewan Legislatif, dan berhasil diikuti oleh 600.000 orang.

Wong merupakan tokoh yang memenangkan pemungutan suara itu, juga satu di antara 12 kandidat yang didiskualifikasi dari pemilu legislatif--yang ditunda karena alasan pandemi. Wong telah berulang kali ditahan atas perannya dalam menggelar aksi unjuk rasa pro demokrasi.

Kini, dengan penangkapan pada aktivis, belum dapat diketahui siapa yang akan maju dari pihak oposisi untuk pemilu mendatang. Mereka yang ditangkap itu belum didakwa, dan diperkirakan akan dipindahkan dari kantor polisi pada hari ini atau Jumat (8/1) esok.

Terkait penangkapan 52 aktivis, otoritas merujuk pada kampanye oposisi untuk memenangkan suara mayoritas dalam pemilu legislatif, dan beranggapan mereka akan menekan pemerintah agar melakukan reformasi demokrasi dengan menjegal usulan pemerintah di dewan.

Menanggapi penangkapan terbaru itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo menyebut bahwa pihaknya mempertimbangkan sanksi serta pembatasan lainnya bagi siapa-siapa yang terlibat dalam tindakan itu.

Sementara China juga menyebut bahwa Amerika Serikat akan membayar "harga yang mahal" atas sikap mereka.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pompeo: AS pikirkan sanksi untuk pihak terlibat penangkapan Hong Kong
Baca juga: Pengacara asal AS ditangkap di Hong Kong, diduga langgar UU Keamanan

Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021