Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D menyatakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) efektif untuk daerah yang pandeminya terkendali.
"Kalau daerah seperti Jawa dan Bali yang kasus COVID-19 terbilang tinggi, pemerintah harusnya mempertimbangkan kebijakan lebih ketat yaitu PSBB seperti dulu," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Dijelaskan Muttaqin, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka pemerintah dapat menerapkan pengendalian mobilitas penduduk secara lebih ketat dan menyeluruh.
Sementara kebijakan PPKM hanya pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah, kegiatan sekolah dan perkuliahan dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional dunia usaha, dan beberapa pembatasan lainnya.
Baca juga: Sumatera Selatan ketatkan pengawasan pintu masuk pendatang
Baca juga: Wakil Ketua DPR: PPKM langkah tepat dukung program vaksinasi
Menurut dia, dalam situasi pandemi tidak terkendali yang ditandai dengan tingginya ledakan kasus yang dibutuhkan adalah pembatasan total mobilitas penduduk secara ketat atau "lockdown" seraya disertai peningkatan penerapan protokol kesehatan dan strategi 3T (testing, tracing, dan treatment).
"Hal ini penting untuk secepatnya memutus mata rantai penularan, merawat pasien dan memisahkannya dengan penduduk yang tidak terinfeksi," paparnya.
Masih adanya mobilitas penduduk di daerah yang belum terkendali, tambah Muttaqin, membuat proses penularan atau transmisi COVID-19 dari orang ke orang lain terus terjadi, sehingga kebijakan pembatasan melalui PPKM diyakini belum bisa maksimal memutus rantai penyebaran.
"Jika pandemi tetap tidak terkendali, maka ekonomi juga tidak dapat bergerak sesuai harapan. Agar Indonesia dapat melakukan pemulihan dengan cepat, maka strategi yang diterapkan mempercepat pengendalian pandemi terlebih dahulu," ujarnya.*
Baca juga: Pemerintah perlu antisipasi dampak PPKM terhadap sektor perikanan
Baca juga: Kapasitas ruang perawatan pasien COVID-19 Kota Kupang penuh
Pewarta: Firman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021