Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau warga untuk menaati aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan di seluruh DIY pada 11-25 Januari dengan melakukan banyak aktivitas berkualitas di rumah bersama keluarga.
“Di rumah pun bisa melakukan banyak kegiatan yang produktif bersama keluarga. Jangan hanya tidur terus menerus, tetapi bisa diisi dengan kegiatan olah raga supaya kesehatan terjaga,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai membahas turunan aturan Pemerintah DIY terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pembatasan kegiatan di masyarakat tersebut ditujukan untuk menekan potensi penularan COVID-19 sehingga dilakukan upaya pengendalian kasus dengan membatasi aktivitas masyarakat seperti di perkantoran, tempat perbelanjaan, restoran hingga di tempat umum.
Berdasarkan pembahasan bersama, sejumlah aturan yang akan diberlakukan di Kota Yogyakarta selama PPKM di antaranya pelaksanaan work from home untuk 50 persen pekerja baik di perkantoran pemerintah maupun swasta, kegiatan pasar tradisional dibatasi hingga siang hari, tempat umum dibatasi 25 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang.
Selain itu juga dilakukan pembatasan jam operasional untuk tempat usaha seperti pertokoan, destinasi pariwisata dan kawasan pertokoan maksimal pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pakar: PPKM efektif untuk daerah yang pandeminya terkendali
Baca juga: Kapolri terbitkan Surat Telegram tindak lanjuti kebijakan PPKM
Jumlah pengunjung restoran yang makan dan minum di tempat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap dapat dilayani sesuai jam operasional tempat usaha termasuk layanan drive thru dengan protokol kesehatan ketat.
“Bagaimanapun juga, Kota Yogyakarta adalah pusat aktivitas warga. Berdasarkan data, jumlah warga Kota Yogyakarta hanya sekitar 450.000 jiwa tetapi jumlah warga yang beraktivitas bisa menjadi satu juta orang saat siang hari. Artinya, ada pergerakan orang yang cukup banyak saat jam kerja,” katanya.
Ia berharap, pembatasan aktivitas masyarakat dalam dua pekan tersebut memberikan dampak positif untuk pengendalian kasus asalkan masyarakat juga disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, peraturan yang berlaku di Kota Yogyakarta akan diselaraskan dengan aturan yang diterapkan di kabupaten sekitar.
“Aturan selama pembatasan ini akan menjadi panduan bagi masyarakat dalam dua pekan ke depan,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi panduan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM sehingga upaya pengendalian kasus COVID-19 bisa dilakukan secara optimal.
Aturan PPKM di Kota Yogyakarta tersebut akan ditetapkan dalam bentuk surat edaran wali kota Yogyakarta yang kemudian disosialisasikan ke masyarakat melalui wilayah.
“Kami juga menyiapkan posko untuk memaksimalkan upaya penegakan aturan saat pembatasan aktivitas di masyarakat. Posko akan ada di balai kota dan juga di kemantren (kecamatan) karena wilayah juga memiliki peran untuk pengendalian di wilayah masing-masing,” katanya.
Baca juga: Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Bantul siap ikuti kebijakan PPKM Jawa-Bali
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021