Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Ika Suhannas menegaskan Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk setiap desa bisa digunakan untuk membantu penyintas COVID-19.Bisa dibantu lebih dari satu kali, tapi hanya khusus kepada warga yang sudah terpapar COVID-19
“Jadi sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Dana Desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang pernah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19,” kata dia di Suka Makmue, Selasa.
Dia mengatakan bahwa di aturan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang terpapar virus corona jenis baru itu oleh aparat desa, jika ada warga di suatu desa terpapar virus mematikan tersebut.
Bantuan tersebut bisa dalam bentuk uang tunai atau bentuk bantuan lain yang diperbolehkan sesuai dengan Permendesnaker Nomor 6 Tahun 2020.
“Bisa dibantu lebih dari satu kali, tapi hanya khusus kepada warga yang sudah terpapar COVID-19,” kata Ika Suhannas.
Baca juga: DPR: Evaluasi penyaluran dana desa secara komprehensif
Namun, kata dia, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi, bisa dibantu dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan hanya diperbolehkan disalurkan satu kali, seperti pada 2020.
Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait dengan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa di daerah ini.
Langkah itu, kata dia, untuk memastikan setiap keuangan negara tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Dia menyebut total alokasi Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk 222 desa di Kabupaten Nagan Raya pada tahun lalu mencapai lebih dari Rp175,8 miliar.
Baca juga: Kemendes PDTT catat penyaluran Dana Desa mencapai 99,95 persen
Baca juga: Sekda Bali dukung digitalisasi sistem pengawasan Dana Desa
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021