Pemerintah Kota Banda Aceh merencanakan pembangunan museum sejarah keislaman Aceh sebagai upaya pelestarian situs cagar budaya yang ada di ibu kota Provinsi Aceh itu.Dengan pembangunan museum sejarah keislaman Aceh itu nantinya maka perjalanan masuknya islam ke Aceh hingga puncak kejayaannya hingga menyebar ke seluruh nusantara dapat tergambar dengan baik
"Kita berkomitmen melestarikan puluhan situs cagar budaya dan sejarah yang tersebar hampir di setiap sudut kota Banda Aceh, salah satunya dengan membangun museum sejarah keislaman," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Kamis.
Aminullah mengatakan, dirinya sudah meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat untuk mempersiapkan program pengembangan dan pelestarian situs sejarah.
"Mulai tahun ini kita lakukan inventarisasi, dan 2022 Banda Aceh akan memrogramkan pelestarian situs sejarah," katanya.
Ia mengatakan Banda Aceh harus bisa mengambil keuntungan dengan kekayaan masa lalu berupa peninggalan situs dan tempat bersejarah.
Karena itu, dia, sudah menjadi tugas generasi sekarang untuk melestarikannya. Pelestarian itu juga dapat menarik perhatian wisatawan baik nusantara maupun mancanegara.
Pemkot Banda Aceh melalui Dinas Pariwisata dan pihak terkait lainnya sangat serius dalam upaya pelestarian situs cagar budaya ini.
"Insya Allah kami sangat komit dan sudah menetapkan skala prioritas pengembangan dan pemanfaatannya," katanya.
Ia menjelaskan dengan pembangunan museum sejarah keislaman Aceh itu nantinya maka perjalanan masuknya islam ke Aceh hingga puncak kejayaannya hingga menyebar ke seluruh nusantara dapat tergambar dengan baik.
"Museum sejarah islam itu nantinya juga bisa menjadi destinasi wisata baru di Banda Aceh," kata Aminullah, mantan Direktur Bank Aceh itu.
Sementara itu Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Provinsi Aceh Evi Mayasari mengatakan, pihaknya terus mendorong pengembangan dan pemanfaatan situs cagar budaya yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Sejauh ini, kata Evi, terdapat 68 situs yang sudah terdokumentasikan di Banda Aceh. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, seluruh situs diwajibkan terdaftar dan ditetapkan ulang sebagai cagar budaya.
"Terkait usulan itu akan ada tiga tugas tim ini nantinya, yakni merekomendasikan situs, memberi peringkat situs, dan menghapus status suatu situs," demikian Evi Mayasari.
Baca juga: MPU Aceh dukung penyelamatan situs sejarah Islam
Baca juga: Aceh disebut benteng terakhir umat Islam di wilayah Nusantara
Baca juga: Santri diajak gubernur kawal syariat Islam di Aceh
Baca juga: Senator: syariat Islam tak hambat pembangunan pariwisata Aceh
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021