• Beranda
  • Berita
  • Pelaku rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental diringkus polisi

Pelaku rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental diringkus polisi

14 Januari 2021 20:40 WIB
Pelaku rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental diringkus polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mewawancarai pria berinisial A, pelaku rudapaksa terhadap anak dengan keterbelakangan mental di Jakarta, Kamis (14/1/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Namun yang terpenting saat ini bagaimana memulihkan psikis dan mental korban

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial A (29) pelaku rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental berinisial NF (15) di kawasan Palmerah.

Pelaku A mengaku tertarik dengan korban yang kerap berbelanja di Pasar Gili Palmerah, kemudian dirudapaksa di kamar kontrakannya.

Baca juga: Waspada, Kasus kekerasan anak di Jakarta Barat meningkat saat pandemi

“Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterlambatan pola pikir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Kamis.

Akibat rudapaksa itu, korban mengalami memar pada tubuhnya, dan mengeluh merasa kesakitan. Kejadian tersebut kemudian diketahui sang ayah dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Pelaku ditangkap setelah kami lakukan penyelidikan,” ujar dia.

Baca juga: Polrestro Jakbar: pengungkapan kasus kekerasan anak naik 48 persen

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi akan mengembangkan lebih lanjut keterangan korban untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut.

Namun yang terpenting saat ini, menurut Arsya, bagaimana memulihkan psikis dan mental NF selaku korban tindakan jahat tersebut.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Barat menggandeng instansi terkait seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan akan menggali lebih dalam mengenai kasus ini,” kata dia.

Baca juga: Sudin PPAPP Jakpus latih petugas RPTRA untuk cegah kekerasan anak

Tersangka dijerat Pasal 81 atau dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021