Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Dhaifallah Ali Al-Fayez juga mengecam legalisasi dua pos permukiman yang didirikan di tanah Palestina.
Langkah ini merupakan pelanggaran mencolok dan serius terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, katanya.
Baca juga: Yordania kecam pelanggaran terbaru Israel terhadap Masjid Al-Aqsa
Baca juga: PM Israel perintahkan pembangunan rumah di Tepi Barat dilanjutkan
Al-Fayez mengatakan Yordania menolak dan mengutuk kebijakan permukiman ilegal, baik membangun atau memperluas permukiman, merampas tanah dan menggusur warga Palestina.
Dia menekankan bahwa keputusan Israel ini melanggar hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian, dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik dan untuk mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil, serta merusak peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi legitimasi internasional.
Al-Fayez meminta komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab dengan menekan Israel untuk menghentikan kebijakan membangun permukiman baru di Palestina.
Sumber : WAFA
Baca juga: Prancis kecam rencana Israel bangun 800 rumah di Tepi Barat
Baca juga: OKI: pembangunan 800 unit rumah di Tepi Barat langgar resolusi PBB
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021