Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern, hingga restoran.Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen
"Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen," ujar Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa kebijakan PPKM ini cukup berdampak pada kemampuan pelaku usaha dalam menjaga arus kas. Dengan dilonggarkannya PPKM diharapkan dapat memperbaiki arus kas.
"PPKM sangat memberatkan sektor mal, hotel, dan restoran, yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya, sehingga kemampuan menjaga arus kas jadi sangat terbatas," ucapnya.
Baca juga: Apindo minta pemerintah perketat protokol kesehatan pekerja informal
Hariyadi juga mengharapkan pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan PPKM.
"Kami berharap PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali, pertimbangannya karena Pusat Perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar COVID-19," katanya.
Jika ada kebijakan PSBB diperketat, lanjut dia, pihaknya berharap pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mall.
Ia juga berharap setiap menerbitkan kebijakan hendaknya pemerintah mengajak asosiasi-asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit COVID-19 secara bersama.
Baca juga: Kadin Jatim : PPKM hambat lajunya ekonomi daerah
Dalam kesempatan sama Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menegaskan sejak awal pandemi COVID-19, ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami sepenuhnya memahami sifat kegentingan dan kedaruratan dari pandemi COVID-19 ini, karenanya kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini kami lakukan sebagai komitmen kami guna memberikan rasa aman bagi para pekerja serta kenyamanan bagi pelanggan kami," katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, protokol kesehatan yang ketat tetaplah menjadi prioritas utama dalam menjalankan usaha. Terbukti, hingga saat ini pusat perbelanjaan dan ritel modern bukanlah klaster penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pengamat UNS: PPKM tidak berdampak signifikan bagi ekonomi masyarakat
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021