Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) dalam proses menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini
Menaker Ida menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah. Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lalu RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dan RPP tentang Pengupahan.
"Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dipantau secara virtual dari Jakarta pada Senin.
Baca juga: Tim Serap Aspirasi terima 152 masukan aturan turunan UU Cipta Kerja
Dalam rapat kerja itu, Menaker menegaskan bahwa pembahasan RPP turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu selalu melibatkan segala pemangku kepentingan dalam bentuk tripartit. Rencananya RPP JKP akan dibahas dalam pekan ini bersama tim tersebut.
RPP yang telah selesai dibahas akan disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah dengan RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai.
Baca juga: Ketua DPD dorong masyarakat beri masukan turunan UU Cipta Kerja
Tahap selanjutnya menurut Menaker, adalah sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sudah disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, dan RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan," tegas Ida.
Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian.
"Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker untuk disiapkan," tambahnya.
Baca juga: Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker
Baca juga: Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Cipta Kerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021