• Beranda
  • Berita
  • Apindo usulkan pengurangan pajak mall, ini alasannya

Apindo usulkan pengurangan pajak mall, ini alasannya

18 Januari 2021 20:58 WIB
Apindo usulkan pengurangan pajak mall, ini alasannya
Ketua Umum Apindo Haryadi B. Sukamdani. ANTARA/Ujang Zaelani/am.

Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mall itu bisa tetap berjalan maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya, seperti warung makan, transportasi, parkir hingga kontrak rumah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah untuk menghapus atau mengurangi pembayaran pajak usaha mall atau pusat perbelanjaan.

"Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi, kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan COVUD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemilik properti atau mall, ritel, dan penyewa, harus dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga pemilik mall mampu membantu penyewa di dalamnya, seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak.

"Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mall itu bisa tetap berjalan maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya, seperti warung makan, transportasi, parkir hingga kontrak rumah," kata Haryadi Sukamdani.

Baca juga: Apindo minta jam operasional mall hingga restoran diperlonggar

Ia menyampaikan penghapusan atau pengurangan pajak daerah bisa seperti pembayaran pajak restoran, pajak hotel, reklame, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara pajak pusat seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau PPH Sewa.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan insentif pajak dapat mengurangi beban pengusaha pusat perbelanjaan sehingga dapat menjaga kelangsungan usaha di dalam mall.

"Kami belum dapat insentif apapun, PPH sewa bisa diringankan sehingga pengusaha pusat perbelanjaan bisa bernafas," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Bandung persingkat jam operasional toko moderen dan mall

Ia mengatakan masalah utama  pusat belanja adalah trafik, pandemi, dan kebijakan PPKM, membuat trafik turun signifikan.

Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha ritel, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha ritel di mall dengan membebaskan uang sewa.

"Saat PSBB kami telah berbagi ke ritel bebaskan uang sewa antara enam sampai tujuh bulan beri uang sewa free," ucapnya.

Baca juga: Bupati Bogor minta pengunjung pasar dan mall tetap terapkan 3M
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021