"Gunung Kidul dikritik karena dianggap terlalu longgar dalam mengatur Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga kami mengubah sejumlah aturan dalam instruksi PPKM menjadi terperinci pada 12 Januari lalu. Otomatis, instruksi sebelumnya hanya berlaku selama dua hari pertama PPKM," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gunung Kidul Sugito di Gunung Kidul, Selasa.
Ia mengungkapkan ada kritik dan masukan pada instruksi pertama. Kritikan tersebut dilayangkan oleh Pemda DIY. Sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP Gunung Kidul sebelumnya sudah berpatroli dan sosialisasi instruksi pertama sejak 11 Januari lalu. Namun karena ada perubahan, proses sosialisasi pun diulang kembali.
Baca juga: Kunjungan wisatawan ke Gunung Kidul anjlok di atas 50 persen
"Instruksi baru berlaku mulai tanggal 13 Januari, sehari setelah tanda tangani bupati. Tim gabungan Satpol PP Gunung Kidul berkeliling menyampaikan lagi instruksi baru tersebut," katanya.
Sugito mengatakan pihaknya tetap melakukan penindakan bagi yang melanggar. Satpol PP Gunung Kidul sudah diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Adapun penindakan dilakukan secara berjenjang. Pertama dengan teguran pada pelanggar. Hal itu dilakukan saat patroli, baik siang maupun malam hari di titik-titik strategis.
"Kalau teguran tidak digubris, maka mau tidak mau kami bubarkan aktivitasnya," jelas Sugito.
Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty mengatakan total kasus COVID-19 di Gunung Kidul mencapai 1.225 kasus dengan rincian 938 kasus sembuh, 240 kasus dalam perawatan, dan 47 meninggal dunia.
"Hari ini hanya bertambah empat kasus baru. Kami berharap kasus penyebaran COVID-19 dapat diatasi dengan komitmen bersama untuk patuh pada protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung tegur BCA karena langgar ketentuan PPKM
Baca juga: Mahasiswa-PKL desak Pemkab Tulungagung kaji ulang kebijakan jam malam
Baca juga: Antara PPKM, insentif, dan kepastian usaha
Pewarta: Sutarmi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021