Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada 2021 menerima Dana Desa Rp247.881.825.000 untuk 266 desa dengan prioritas pemanfaatan untuk pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.Di Temanggung adanya desa yang berkembang, desa maju, dan desa mandiri, jadi tidak ada alokasi afirmasi
"Jumlah Dana Desa untuk Kabupaten Temanggung ini masih sama seperti tahun lalu, yaitu Rp247.881.825.000," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi di Temanggung, Rabu.
Ia menyebutkan pembagian Dana Desa untuk masing-masing desa berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Ia menjelaskan untuk alokasi dasar Rp170.258.699.000 dibagi kepada semua desa se-Kabupaten Temanggung berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Klaster 1 dengan jumlah penduduk sampai 100 jiwa, klaster 2 (101-1.000 jiwa), klaster 3 (1.001-5.000 jiwa), klaster 4 (5.001-10.000), dan klaster 5 dengan jumlah penduduk di atas 10.000 jiwa.
"Kabupaten Temanggung terdapat klaster 2, 3, dan klaster 4. Klaster 2 mendapat alokasi dasar Rp561.574.000 ada 20 desa, klaster 3 mendapat Rp641.674.000 itu ada 231 desa, klaster 4 mendapat Rp721.575.000 ada 15 desa," katanya.
Baca juga: Sejumlah kades di Aceh Barat diduga korupsi dana desa Rp15 miliar
Alokasi dasar tersebut ditambah alokasi afirmasi, yaitu untuk desa yang status kemajuannya adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin paling tinggi, tetapi berdasarkan status kemajuan desa yang dihitung dengan indeks desa membangun pada 2020 di Temanggung sudah tidak ada lagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
"Di Temanggung adanya desa yang berkembang, desa maju, dan desa mandiri, jadi tidak ada alokasi afirmasi," katanya.
Ia mengatakan alokasi kinerja bagi desa yang mempunyai kinerja baik menurut penilaian Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan, penerapan APBDes, penghitungan persentase antara pembangunan dengan pemberdayaan.
"Di Kabupaten Temanggung baik semua, yang terbaik ada 27 desa. Kemudian 27 desa tersebut dari alokasi dasar mendapatkan tambahan Rp288.158.000," katanya.
Ia menyampaikan untuk hitung alokasi formula yang melakukan Kementerian Keuangan dihitung secara proporsional berdasarkan variabel jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
Berdasarkan rumus hitungan-hitungan tersebut, Dana Desa terendah di Kabupaten Temanggung, yakni Desa Putat, Kecamatan Bulu mendapat Rp647.097.000 dan yang tertinggi Desa Kemloko, Kecamatan Tembarak mendapat Rp1.552.329.000.
Baca juga: Mendes : Dana desa harus bermanfaat untuk bangun generasi unggul
Ia menuturkan penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 yang intinya untuk pemulihan ekonomi.
Selain itu, kegiatan-kegiatan yang mendukung 10 SDGs desa, antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata.
Selain itu, katanya, adaptasi kebiasaan baru karena sekarang masih pandemi COVID-19.
Ia mengatakan adanya kegiatan-kegiatan yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah terbit juga masih ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 12 bulan.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tegaskan Dana Desa bisa bantu penyintas COVID-19
Baca juga: DPR: Evaluasi penyaluran dana desa secara komprehensif
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021