• Beranda
  • Berita
  • DPR: KKP harus patuhi kesepakatan terkait ekspor benih benih lobster

DPR: KKP harus patuhi kesepakatan terkait ekspor benih benih lobster

21 Januari 2021 21:15 WIB
DPR: KKP harus patuhi kesepakatan terkait ekspor benih benih lobster
Ilustrasi: Petugas menunjukkan benih lobster yang hendak diselundupkan dari Bandara Juanda saat rilis di Mako Lanudal Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Per bulan November 2020, saya mengetahui KKP tetap melanjutkan ekspor lobster padahal belum menerbitkan PNPB BBL... Bagaimana ini? Kita ini adalah mitra kerja, apa yang sudah disepakati bersama, harus dijalankan

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus patuhi kesepakatan untuk tidak melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster sebelum diterbitkan regulasi sehubungan dengan PNBP terkait ekspor tersebut.

"Per bulan November 2020, saya mengetahui KKP tetap melanjutkan ekspor lobster padahal belum menerbitkan PNPB BBL (Penerimaan Negara Bukan Pajak Benih Bening Lobster). Bagaimana ini? Kita ini adalah mitra kerja, apa yang sudah disepakati bersama, harus dijalankan," kata Sudin dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Seharusnya, kata Sudin, KKP menerbitkan peraturan PNPB BBL dalam jangka waktu maksimal 60 hari berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama yang membahas penyesuaian RKA K/L Tahun 2021 pada 22 September 2020.

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan baru perlu evaluasi regulasi lobster

Sesuai kesepakatan Raker tersebut, lanjutnya, jika peraturan tersebut tidak dijalankan maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster. Namun pada November 2020 KKP tetap melanjutkan ekspor lobster tanpa menerbitkan peraturan tersebut.

Tidak hanya soal ekspor lobster saja, Sudin turut mempertanyakan komitmen KKP dalam mewujudkan realisasi program kerja sepanjang tahun 2020.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta KKP agar melakukan reformasi birokrasi tahun 2021.

Baca juga: Kasus lobster gemparkan sektor kelautan perikanan nasional

Menurut dia, dengan kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru seharusnya KKP lebih fokus membenahi infrastruktur internal birokrasi terlebih dahulu, termasuk perihal administratifnya.

"COVID-19 dan perubahan cuaca tidak bisa dijadikan alasan tidak berjalannya program kerja. Cara berpikir KKP dalam membuat program kerja belum komprehensif," kata Dedi.

Ia berpendapat bahwa sudah tidak layak setingkat kementerian membuat pengadaan skala kecil, dan seharusnya fokus kepada program yang sifatnya berdampak besar.

Baca juga: Menteri Kelautan akan "allout" kembangkan budi daya lobster domestik

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021