Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 401.408 ekor benih bening lobster atau benur ilegal di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.benur itu terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam keterangan pers yang diterima di Padang, Jumat, mengatakan benur itu terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.
Ia mengatakan benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi ke dalam 78 box styrofoam.
"Kemarin sekira pukul 12.55 sampai 18.00 WIB, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat," katanya.
Baca juga: Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster Rp6 miliar
Ia mengatakan benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin 18 Januari 2021.
Pada saat itu Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara.
Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster.
"Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi alhamdulillah, berkat sinergitas, penyelundupan berhasil kami gagalkan," katanya.
Baca juga: Polres Tanjungjabung Barat sita 401.463 benih lobster tanpa pemilik
Pelepasliaran benih lobster ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Mudatstsir mengatakan pemilihan lokasi pelepasliaran merupakan keputusan bersama tim gabungan.
Pemilihan lokasi telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang BBL
“Karena keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi BBL yang sudah harus dilepaskan, tim menyimpulkan BBL dilepaskan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021