“Santunan korban gempa Mamuju-Majene sebesar Rp15 juta per jiwa,” ujar Dika.
Kementerian Sosial meminta pemerintah daerah untuk membantu ahli waris korban gempa bumi di Kabupaten Mamuju dan Majene, dalam pengurusan administrasi pencairan santunan duka.
“Lurah dan Kepala desa bisa membantu pengurusan administrasi untuk mempercepat pembayaran santunan,” kata perwakilan Kemensos, Dika Yudistira saat rapat koordinasi bersama unsur pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju dan Majene di komplek kantor gubernur di Mamuju, Jumat.
Dika menjelaskan persyaratan utama yang disiapkan yakni fotokopi identitas korban yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Baca juga: Uni Eropa salurkan Rp8,5 miliar untuk korban gempa Sulbar
Persyaratan itu diserahkan kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten, yang selanjutnya dikumpulkan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat. Setelah semua administrasi lengkap, selanjutnya diserahkan kepada pihak Kemensos untuk persiapan pencairan dana santunan.
“Santunan korban gempa Mamuju-Majene sebesar Rp15 juta per jiwa,” ujar Dika.
Ia mengakui salah satu persyaratan yang dapat menjadi perhatian pemerintah daerah adalah surat keterangan ahli waris. Karena sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan data itu. Kemensos pun melakukan sistem jemput bola dengan menurunkan tim layanan dukungan psikososial (LDP).
Baca juga: Kemensos pastikan pemulihan psikososial korban gempa terpenuhi
Tim LDP terdiri atas perwakilan pusat empat orang, termasuk menggadeng personel Tagana, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), anggota program keluarga harapan, hingga relawan dari berbagai komunitas.
"Total ada 30 orang yang kami sebar di dua kabupaten untuk melakukan kegiatan layanan dukungan psikososial," katanya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mencatat data terakhir korban jiwa yang meninggal dunia di dua kabupaten sebanyak 91 jiwa dan tiga orang dinyatakan hilang.
Baca juga: Korban meninggal akibat gempa Sulbar bertambah menjadi 91 jiwa
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status penanganan bencana gempabumi dengan magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat sebagai tanggap darurat.
Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan Gubernur Sulawesi Barat, HM Ali Baal Masdar melalui surat nomor 001/Darurat-SB/I/2021, sejak 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021.
Baca juga: Kemensos cari data ahli waris korban gempa, beri santunan Rp15 juta
Pewarta: Fauzi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021