Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan kebijakan penutupan sementara seluruh restoran di kota itu untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui transmisi lokal yang terus meningkat.Semua restoran maupun ballroom ditutup sementara waktu untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.
"Semua restoran maupun ballroom ditutup sementara waktu untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara restoran tersebut untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19 melalui transmisi lokal yang semakin banyak.
Baca juga: Apindo minta jam operasional mall hingga restoran diperlonggar
Selain restoran atau ballroom, kegiatan kafe, pusat kebugaran, pijat tradisional, dan kegiatan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok juga ditutup sementara.
"Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya juga kami hentikan sementara dalam rangka menekan penyebaran kasus COVID-19 ini," katanya.
Jefri mengatakan penerapan kebijakan ini akan dikawal ketat pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta camat dan lurah selaku gugus tugas di tingkat kelurahan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Baca juga: Dua restoran langgar prokes di Kembangan ditutup sementara
Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang telah diterbitkan.
Jefri menambahkan kegiatan di tempat umum yang diizinkan beroperasi penuh yakni kegiatan konstruksi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus COVID-19 di kota itu hingga Minggu (24/1) mencapai 1.980 orang, sementara jumlah yang sembuh baru 666 orang dan sisanya masih dalam perawatan maupun karantina mandiri.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021