• Beranda
  • Berita
  • Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur uji emisi 700 mobil

Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur uji emisi 700 mobil

26 Januari 2021 18:20 WIB
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur uji emisi 700 mobil
Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar kegiatan uji emisi gas buang kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (26/1/2021). Kegiatan itu dalam rangka mendukung program Langit Biru Jakarta. (ANTARA/Andi Firdaus).

kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi diminta untuk memperbaiki ke bengkel

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur berhasil melakukan uji emisi terhadap 700 kendaraan roda empat dalam rangka mewujudkan program langit biru di Provinsi DKI Jakarta.

"Program uji emisi kendaraan ini sebenarnya sudah kita mulai sejak tanggal 6, 19, 20 dan 21. Totalnya sudah 555 kendaraan, ditambah hari ini lebih dari 200 unit kendaraan roda empat," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Erwansyah, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bengkel ATPM wajib layani uji emisi kendaraan merek tertentu

Menurut Erwansyah mayoritas kendaraan yang mengikuti program uji emisi telah memenuhi parameter aman gas buang.

Standar baku muku yang ditetapkan pemerintah memiliki beberapa parameter yang harus diuji.

Parameter uji emisi tersebut meliputi kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda.

"Namun yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC. Kendaraan akan dinyatakan lolos uji emisi jika parameter karbon monoksida di bawah ambang batas 1,5. Ambang batas hidrokarbon di bawah 200 bagi kendaraan di atas tahun 2013," katanya.

Baca juga: Tersedia 36 bengkel uji emisi di Jakarta Selatan

Sementara bagi kendaraan di bawah tahun 2013 akan dinyatakan lulus uji emisi jika kandungan hidrokarbon di bawah angka 700.

Kegiatan uji emisi kali ini berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur yang diikuti peserta dari kalangan masyarakat umum maupun aparatur pemerintah yang menggunakan mobil dinas.

"Aturan ini sesuai dengan Pergi Nomor 66 Tahun 2020 bahwa seluruh kendaraan mesin di Jakarta harus lolos uji emisi," katanya.

Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu gas buang, kata Erwansyah, dianjurkan untuk memperbaikinya ke bengkel reparasi kendaraan.

Baca juga: Sudin LH Jaksel lanjutkan sosialisasi uji emisi pekan depan

"75 persen polusi di Jakarta ini berasal dari kendaraan, sehingga perlu kita kendalikan," katanya.

Salah satu peserta uji emisi, Syaharani (67), menyambut baik kegiatan tersebut.

"Alhamdulillah buat masyarakat gratis, apalagi lagi pandemi begini bagus buat masyarakat. Kalau saya setiap 10 ribu kilometer kendaraan saya uji berkala," kata pemilik kendaraan rakitan 2003 itu.​​​​​​

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021