• Beranda
  • Berita
  • Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi akui transaksi via facebook

Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi akui transaksi via facebook

28 Januari 2021 18:56 WIB
Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi akui transaksi via facebook
Logo aplikasi media sosial Facebook saat log-in. ANTARA/Shutterstock/pri.
Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi Giofonai Mega Putri (23) mengakui kerap menjual belikan berbagai satwa dilindungi menggunakan facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang.

"Saya jual beli itu sejak 2018," kata Geofani dalam kesaksiannya pada persidangan virtual dari Lapas Wanita Palembang, Kamis.

Ia mengaku sudah pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Said Husein di PN Palembang itu terdakwa mengaku masih menyimpan satwa jenis berang-berang di rumahnya di kawasan Rumah Susun Palembang.

Baca juga: Polisi: Pembeli satwa dilindungi terancam lima tahun penjara

Wanita yang diketahui bekerja sebagai terapis tersebut mengaku tindakannya menjual belikan satwa dilindungi untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu grup-grup facebook lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga tertentu.

Sementara saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Muhammad Andriansyah menyatakan satwa-satwa yang dijual belikan terdakwa memang berstatus dilindungi Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan penjualan satwa dilindungi ke luar negeri

Sebelumnya Geofani ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan kesaksian terdakwa dan saksi ahli, selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap Geofani pada Rabu (3/2).

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus seorang penjual satwa dilindungi

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021