Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik kosmetik ilegal yang bertempat di sebuah rumah di Jl Balaidesa, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2018
"Pengungkapan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi penggerebekan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: DKI musnahkan 1,3 ton daging babi yang didistribusi secara ilegal
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 12 tersangka, salah satunya adalah pemilik pabrik yang berinisial CS, sedangkan 11 tersangka lain merupakan karyawan pabrik.
Ditegaskannya, pabrik tersebut bukan memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak mempunyai izin edar.
Baca juga: 25 kafe ilegal disegel jelang natal dan tahun baru
Pabrik yang digerebek polisi tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2020. Meski demikian tersangka CS mengaku sudah beroperasi sejak 2018.
"Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun," tambah Yusri.
Baca juga: Sudin SDA Jaksel bongkar bangunan ilegal di atas Kali Grogol
Yusri menjelaskan kosmetik tak berizin tersebut dipasarkan secara daring dan melalui sejumlah reseller. Produk kosmetik tersebut diketahui telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021