• Beranda
  • Berita
  • Stabilisasi harga, Kementan terus kendalikan produksi bibit ayam DOC

Stabilisasi harga, Kementan terus kendalikan produksi bibit ayam DOC

29 Januari 2021 17:15 WIB
Stabilisasi harga, Kementan terus kendalikan produksi bibit ayam DOC
Pekerja memberi pakan ayam petelur di sebuah peternakan di Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww. (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Kementerian Pertanian terus berupaya menjaga stabilisasi harga perunggasan nasional, melalui pengendalian produksi bibit ayam day old chicken (DOC) Final Stock (FS).

Direktur Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menjelaskan pihaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran sejak 26 Agustus 2020 sampai Januari 2021 sebagai upaya stabilisasi harga perunggasan.

"Stabilisasi perunggasan ini khususnya melalui pengendalian produksi DOC FS dengan cutting telur HE (hatching egg) fertil dan afkir dini PS (parent stock)," kata Nasrullah di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan upaya stabilisasi perunggasan terus berlanjut di bulan Desember 2020 melalui pengendalian produksi untuk menyesuaikan penurunan konsumsi terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020 sebesar 20 persen. Namun, ia meyakini tingkat konsumsi akan segera naik.

Optimisme ini berdasarkan upaya pengendalian produksi DOC FS akhir Agustus sampai Januari 2021 dengan perkembangan harga livebird (LB) yang positif.

Baca juga: Mentan SYL ingin Makassar kembangkan bibit ayam DOC secara mandiri

Pengendalian produksi melalui cutting HE fertil dan afkir dini PS sebagai upaya menjaga keseimbangan supply dan demand, telah berdampak terhadap perbaikan harga LB di tingkat peternak.

Menurut laporan Petugas Informasi Pasar (PIP), perkembangan harga LB bulan September sampai Januari 2021 rata-rata nasional tercatat mengalami tren kenaikan sebesar 9,45 persen.

Rata-rata harga LB bulanan tingkat peternak bulan September 2020 adalah Rp17.124 per kilogram; Oktober Rp17.984 per kilogram; November Rp20.479 per kilogram; Desember Rp21.500 per kilogram dan Januari 2021 Minggu pertama adalah Rp20.200 per kilogram.

Memasuki Januari 2021, harga LB di wilayah Pulau Jawa juga berulang mengalami kontraksi, dari Rp19.500 per kilogram berangsur turun sampai level harga Rp17.500 per kilogram dan kembali bergerak naik menjadi Rp18.500-Rp19.000 per kilogram dalam empat hari terakhir.

Nasrullah menambahkan kenaikan harga LB yang mencapai harga acuan Permendag No. 7/2020, sejatinya berpengaruh terhadap kenaikan permintaan DOC FS. Hal ini diikuti dengan naiknya harga DOC FS dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per ekor.

Untuk melindungi kepentingan peternak mandiri atau peternak rakyat, setiap perusahaan pembibit juga harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm sebesar 50 persen dari produksinya dengan harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag yaitu Rp5.500-6.000 per ekor.

Sementara itu, upaya permanen yang dilakukan Ditjen PKH Kementan dalam melakukan stabilisasi perunggasan nasional, yakni pengaturan supply dan demand untuk mempermudah telusur (traceable).

Dengan demikian, pembibit GPS dan pembibit PS wajib teregistrasi di Ditjen PKH. Sementara peternak dan pelaku usaha pembudidaya FS komersial wajib teregistrasi di dinas tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Analis: Sektor perunggasan prospektif seiring tingginya permintaan

Pembibit GPS juga wajib menyediakan DOC PS dengan porsi minimal 20 persen dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan SNI. Diharapkan, Pembibit GPS dan PS wajib menerapkan Good Breeding Practices (GBP).

Kemudian, pengaturan pemasukan GPS ayam ras dilakukan dengan mensyaratkan kewajiban membangun infrastruktur hilir melalui kewajiban penguasaan RPHU dan rantai dingin.

Dengan begitu, pembibit GPS berkewajiban menguasai RPHU dan rantai dingin (blast freezer, cold storage dan mobil berpendingin) sebesar produksi hasil turunan GPS nya secara bertahap selama 5 tahun.

Kewajiban memotong livebird diterapkan bagi pelaku usaha skala menengah besar termasuk perusahaan pembibit PS yang melakukan budidaya FS.

"Yang terpenting penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting," kata Nasrullah.

Baca juga: DPD harap pemda bisa terlibat bantu peternak unggas mandiri

Baca juga: Pakar IPB: Tiga kementerian perlu dilibatkan dalam industri unggas

Baca juga: Pakar minta ada evaluasi regulasi mengenai prediksi bibit ayam petelur



 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021