• Beranda
  • Berita
  • MPR minta DPR-Pemerintah objektif terkait wacana jadwal Pilkada

MPR minta DPR-Pemerintah objektif terkait wacana jadwal Pilkada

1 Februari 2021 10:42 WIB
MPR minta DPR-Pemerintah objektif terkait wacana jadwal Pilkada
HNW: Dewas TVRI tidak pertimbangkan TAP MPR pilih Dirut

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta seluruh fraksi di DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dia menilai pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak perlu diundur ke 2024 yang akan dibuat serentak dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

"Saya berharap seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menjadikan Pemilu Serentak 2019 sebagai bahan evaluasi. Setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai aturan dalam UUD NRI 1945," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

HNW menjelaskan, pelaksanaan pilkada sesuai jadwalnya yaitu pada 2022 dan 2023, merupakan bentuk keadilan seperti Pilkada 2020 tetap terselenggara meskipun COVID-19 masih menyebar.

Baca juga: Golkar cermati usulan parpol tunda pembahasan RUU Pemilu
Baca juga: F-PKB yakin Pilkada Serentak nasional 2024 ciptakan stabilitas politik
Baca juga: FPPP DPR tetap inginkan pilkada serentak nasional pada 2024


Menurut dia, pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 juga akan berguna untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak bila pilkada digabungkan.

"Pemerintah dan DPR perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana pileg dan pilpres digabungkan, malah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal," katanya.

Dia menilai, penggabungan itu juga menyebabkan rakyat tidak fokus memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada pilpres sehingga bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tidak berkualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

HNW mengkritisi alasan Pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, dilaksanakan serentak pada 2024 bersama dengan pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Baca juga: Anggota DPR: Pilpres 2024 sebaiknya dilaksanakan setelah Pileg
Baca juga: Netfid nilai revisi UU Pemilu belum perlu di tengah situasi pandemi


Ia menilai alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum karena bila diundur maka ratusan daerah yang semestinya melaksanakan pilkada, akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk pemerintah dalam rentang waktu yang panjang sekitar 2 tahun dengan kewenangan yang terbatas.

"Padahal akan mengurusi pilpres dan pileg, dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Plt, itu justru berpotensi menimbulkan distabilitas politik dan keamanan," ujarnya.

Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan "Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".

Pasal 731 ayat (2) disebutkan "Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".

Pasal 731 ayat (3) disebutkan "Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".

Di Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021