"Surat edaran wali kota tentang pembatasan kegiatan masyarakat tidak diperpanjang. Artinya kita kembali lagi pada Perwali Nomor 26 tahun 2020," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin.
Meski demikian, secara umum peraturan mengenai PPKM maupun peraturan wali kota Nomor 26 tentang Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi tersebut tidak jauh berbeda.
Baca juga: Fraksi PKS: Edukasi lebih baik daripada sanksi dalam penerapan PSBB
Salah satu kesamaannya yakni tentang penerapan protokol kesehatan dan salah satu unsur pembeda antara keduanya lebih menekankan pada pengaturan jam operasional khususnya bagi para pelaku usaha.
Jika selama PPKM sejumlah pengusaha kuliner tertentu maksimal beroperasi pukul 21.00 WIB maka sejak masa berlaku pembatasan kegiatan masyarakat usai dapat lebih lama menjalankan usahanya.
Emi mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" cukup efektif menurunkan angka Rt atau "effective reproduction number".
"Sebelum pemberlakuan PPKM angka Rt kita mencapai 1,4 sampai kemarin atau akhir tadi malam angka Rt kita 1,06. Artinya ada penurunan rasio penularan yang cukup bagus," kata wanita berhijab ini.
Dia mengungkapkan selama pelaksanaan PPKM Tim Satgas saat melakukan operasi yustisi berhasil menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat perseorangan maupun pelaku usaha.
Sejumlah masyarakat yang dikenakan denda maupun sanksi sosial saat melanggar. Bahkan pelaku usaha yang melanggar seperti membiarkan pelanggan berkerumun atau melebihi jam operasional juga dikenakan sanksi.
"Meski PPKM tidak diperpanjang Tim Satgas Kota akan terus memantau dan secara rutin akan melakukan asistensi dan operasi yustisi tentang penerapan protokol kesehatan," katanya.
Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 agar upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut dapat maksimal.
Baca juga: Bupati Imron: PPKM Cirebon kurang efektif
Baca juga: Pemkot Bandung bahas penerapan titik pemeriksaan saat PPKM
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021