Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akan memasukkan "zero emission" atau kendaraan yang bebas polusi gas buang pada program langit biru.Itu sudah masuk untuk 2021 salah satunya ialah potensi kendaraan yang merusak lingkungan
"Rencananya ini akan kita masukkan ke program langit biru," kata Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Ratna Kartikasari saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan salah satu variabel penilaian program langit biru ialah apakah suatu kota atau daerah memiliki kendaraan yang bebas polusi gas buang.
Meskipun baru sebatas wacana, KLHK akan mengupayakan dalam waktu dekat kendaraan yang bebas polusi gas buang segera dilaksanakan dengan harapan perbaikan kualitas udara di Tanah Air.
"Jadi memang masih dalam wacana, tapi insyallah dalam waktu dekat kita terapkan," katanya.
Baca juga: Program Langit Biru dinilai tingkatkan kualitas kesehatan pekerja
Ratna juga menyinggung terkait dengan skema kendaraan lama yang berpotensi merusak lingkungan karena emisi gas buangnya.
Namun, hal itu akan dikontrol melalui skema pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pajak yang kemudian diturunkan peraturan menteri untuk penentuan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama semuanya sudah diatur, termasuk nilai jual kendaraan bermotor tersebut.
Dalam aturan tersebut beberapa hal di antaranya nilai jual kendaraan, potensi kendaraan merusak jalan hingga potensi kendaraan merusak lingkungan dalam hal ini emisi gas buang.
"Itu sudah masuk untuk 2021 salah satunya ialah potensi kendaraan yang merusak lingkungan," ujar dia.
Nantinya, pemerintah memiliki indikator atau variabel antara satu sampai 1,3. Artinya, jika sebuah kendaraan keluaran tahun lama mengeluarkan emisi tinggi maka pajak yang dikenakan juga lebih tinggi.
Hal tersebut dilihat dari tahun keluaran kendaraan termasuk jenis bahan bakar minyak (BBM) yang digunakannya.
Baca juga: BPPT: Gas buang dan residu PLTSa Bantargebang sesuai baku mutu LHK
Baca juga: Kaukus Ekonomi Hijau DPR ingatkan polusi udara bisa serupa pandemi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021