• Beranda
  • Berita
  • Pasien COVID di Hong Kong dipenjara empat bulan karena kabur dari RS

Pasien COVID di Hong Kong dipenjara empat bulan karena kabur dari RS

7 Februari 2021 07:59 WIB
Pasien COVID di Hong Kong dipenjara empat bulan karena kabur dari RS
Ruang rontgen rumah sakit sementara untuk pasien COVID-19 di AsiaWorld-Expo di Hong Kong, China selatan, Sabtu (1/8/2020). Rumah sakit sementara di AsiaWorld-Expo, venue yang lokasinya dekat dengan Bandara Internasional Hong Kong itu mulai menerima pasien COVID-19 dengan gejala ringan sejak Sabtu (1/8) sore, menurut Otoritas Rumah Sakit (Hospital Authority/HA) Hong Kong. ANTARA FOTO/Xinhua/Wu Xiaochu/pras.
Seorang pasien COVID-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit setempat.

Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan Rumah Sakit Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.

Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara, demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi China, Minggu.

Baca juga: Kasus COVID-19 menurun, Hong Kong siap longgarkan pembatasan sosial
Baca juga: PCINU Hong Kong galang dana bantu UMKM terdampak COVID-19


Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. 

Baca juga: Pasien TKW Hong Kong dinyatakan negatif virus corona
Baca juga: Hong Kong dilaporkan akan terapkan "lockdown" untuk pertama kali

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021