"PPKM di Kota Kupang diperpanjang karena penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang masih tinggi," tegas Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa.
Baca juga: Penerapan kebijakan PPKM sukses di beberapa daerah
Hermanus Man mengatakan hal itu terkait telah berakhirnya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tahap kedua pada 9 Februari 2021.
Ia mengatakan, sesuai hasil evaluasi dilakukan Pemerintah Kota Kupang bahwa pelaksanaan PPKM perlu dilanjutkan pada PPKM tahap ketiga.
Baca juga: Kakorlantas cek penerapan prokes PPKM Mikro di Terminal Pulo Gebang
Hermanus Man menambahkan, PPKM tahap ketiga lebih difokuskan pada kegiatan masyarakat untuk sektor pengelolaan rumah makan yang memiliki potensi terjadinya kerumunan warga.
Dia mengatakan, pada PPKM tahap ketiga seluruh pengelola rumah makan dan restoran di Kota Kupang dilarang melayani konsumen untuk makan di rumah makan atau restoran.
Baca juga: Kabupaten Bogor terapkan PPKM berbasis mikro hingga 22 Februari 2021
"Kami izinkan dibuka tetapi hanya untuk melayani pembelian bukan untuk makan ditempat karena makan di restoran memiliki potensi terjadinya penyebaran COVID-19," tegasnya.
Menurut Hermanus Man bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran yang masih menerima konsumen makan di tempat maka dipastikan mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Kupang.
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Kupang terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan seperti teguran lisan dan teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha dalam waktu tertentu.
Hermanus Man menambahkan pada pelaksanaan PPKM tahap ketiga toko-toko dan supermarket diizinkan untuk dibuka hingga pukul 21.00 Wita dari sebelumnya hanya diizinkan hingga pukul 19.00 Wita.
"Kami izinkan dengan catatan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara serius. Pengawasan dilakukan tim gugus tugas akan diperketat," kata Hermanus Man.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021