Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur Jambi karena masa jabatan gubernur Jambi periode 2016-2021 sudah habis pada 12 Februari 2021.Masa jabatan gubernur Jambi periode 2016-2021 habis pada 12 Februari 2021
"Masa jabatan gubernur Jambi periode 2016-2021 habis pada 12 Februari 2021, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diisi oleh Plh karena Pemilihan Gubernur Jambi masih dalam tahap penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, di Jambi, Kamis.
Sudirman menjelaskan, dalam undang-undang jika jabatan kepala daerah dijabat sementara oleh pelaksana harian, maka secara otomatis jabatan tersebut akan dijabat oleh sekretaris daerah.
Namun, Kementerian Dalam Negeri memberi rambu-rambu bahwa jabatan pelaksana harian gubernur Jambi tersebut hanya dijabat hingga sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2021 dilanjutkan atau tidak.
Jika sidang pada 15 atau 16 Februari mendatang Mahkamah Konstitusi menerima keberatan dari tuntutan yang disampaikan oleh pasangan calon gubernur Jambi nomor urut 1, maka Kemendagri akan menunjuk penjabat gubernur Jambi. Namun jika MK menolak keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut, maka pelaksana harian gubernur Jambi akan dijabat hingga pelantikan gubernur terpilih dilaksanakan.
Sementara itu, sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2021 sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2021 dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Sidang sengketa Pilkada Gubernur Jambi tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 15 atau 16 Februari mendatang.
Baca juga: Sengketa pilkada, Paslon 01 Gubernur Jambi minta PSU di 15 kecamatan
Baca juga: Pjs Gubernur Jambi akan tambah alat uji swab di RSUD Raden Mattaher
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021