Itulah kehebatan seorang guru, tetapi tetap jangan memaksakan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan guru tidak boleh memaksa anak menggunakan atribut agama di sekolah.
“Tugas guru adalah mengajarkan secara kognitif, materi-materi yang berkaitan dengan agama dan diharapkan ajaran itu dipraktikkan dengan baik oleh anak. Akan tetapi berkaitan dengan itu, tidak diperbolehkan menetapkan sebagai kewajiban yang dipaksakan kepada anak-anak,” ujar Jumeri dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan kekuatan guru seharusnya pada kemampuan untuk memotivasi dan memberikan pemahaman yang baik pada anak. Pada akhirnya akan lahir kesadaran.
“Sekali lagi, kesadaran itu akan lahir untuk berpakaian sesuai dengan kepribadian pada agama,” terang dia.
Baca juga: PBNU : Keberadaan SKB soal seragam dinilai tepat
Baca juga: FSGI: SKB 3 menteri soal seragam sekolah harus disosialisasikan masif
Jumeri menambahkan bahwa hal itu merupakan bentuk proses penghayatan. Jadi jika dipaksakan itu tidak baik bagi anak.
Menurut Jumeri, apa yang bisa dilakukan oleh guru adalah memberikan kesadaran, memperkuat kemampuan literasi siswa, sehingga dengan kemampuan literasi yang tinggi maka anak lebih mudah diberikan informasi dan ilmu-ilmu dan mudah menyerap dan mempraktikkannya.
“Itulah kehebatan seorang guru, tetapi tetap jangan memaksakan. Bimbing mereka dengan baik, berikan empati yang baik. Nanti hasilnya akan lebih baik dari pada memaksakan,” imbuh dia.
Jika dipaksakan penggunaan atribut keagamaan, maka hanya digunakan saat di sekolah saja. Berbeda jika itu dilakukan dengan kesadaran sendiri.
“Inilah yang kita minta dari guru, untuk menanamkan kesadaran beragama pada anak. SKB 3 Menteri tentang seragam ini melindungi anak yang ingin mengekspresikan agamanya dan juga para gurunya,” imbuh dia.
Baca juga: Pegiat : SKB soal seragam jamin kemerdekaan beragama
Baca juga: Komnas Perempuan sebut kebijakan seragam perpanjangan kebijakan daerah
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021