Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 yang mana pengusul perempuan dan disabilitas mendapatkan prioritas utama.
“Juga pengusul yang berasal dari daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) juga mendapatkan prioritas utama dalam mendapatkan prioritas utama,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid,dalam taklimat media di Jakarta, Senin.
FBK cikal bakal dana abadi kebudayaan (DAK) yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
Melalui dana tersebut, ia berharap, komunitas seni dapat mendorong upaya pemajuan kebudayaan di Tanah Air.
Baca juga: Kemendikbud : FBK untuk pemberdayaan kebudayaan di daerah
Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp76 miliar untuk FBK 2021.
Hilmar berharap, FBK dapat menjadi wadah inisiatif publik untuk penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
FBK 2021 diselenggarakan dengan tema “Ketahanan Budaya” yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni penciptaan karya kreatif inovatif, dokumentasi karya atau pengetahuan maestro, dan pendayagunaan ruang publik.
Pendaftaran FBK 2021 dibuka pada 2 Maret 2021 hingga 2 April 2021. Seleksi proposal berlangsung pada 3 April 2021 hingga 3 Mei 2021.
FBK salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya bersifat nonfisik dan nonkomersial, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.
Sebelumnya, FBK 2020 telah menghasilkan program-program terbaik di bidang kebudayaan, yang dapat diakses melalui laman http://fbk.id.
Baca juga: Ditjen Kebudayaan usulkan adanya kerja sama peneliti Indonesia-Belanda
Baca juga: Kemendikbud optimalkan media digital dalam pelestarian budaya
Baca juga: Pekan Kebudayaan Nasional, Kemendikbud luncurkan Pasarbudaya daring
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021