Di DKI Jakarta, penolak vaksin didenda Rp5 juta

15 Februari 2021 19:58 WIB
Di DKI Jakarta, penolak vaksin didenda Rp5 juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (bertopi) di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2020). ANTARA/Andi Firdaus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bagi warga DKI jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19 didenda sebesar Rp5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin.

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin COVID-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Masa' menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca juga: Riza: Keberhasilan penanganan COVID-19 dari kesembuhan dan kematian
Baca juga: Wagub: Kasus COVID-19 di DKI Jakarta tinggi karena pusat Indonesia


Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin COVID-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari COVID-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Wagub jamin ASN DKI tak salah soal vaksinasi Helena Lim

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021