Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII melakukan kerja sama terkait pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku korporasi guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.Kami berharap dengan adanya penjaminan bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak COVID-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas
Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas mengatakan, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI bersama PT PII melakukan kolaborasi sehingga memperluas sektor yang dapat menggunakan fasilitas penjaminan pemerintah untuk korporasi padat karya.
"Kami berharap dengan adanya penjaminan bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak COVID-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya," ujar James melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menuturkan, penjaminan pemerintah bersama tersebut khusus diberikan untuk sektor usaha yang tidak dapat dilakukan penjaminan secara sendiri oleh LPEI.
Dengan makin luasnya sektor usaha yang dapat diberikan penjaminan, diharapkan program penjaminan pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dengan menurunkan tingkat risiko perbankan sehingga menjaga dan meningkatkan penyaluran pinjaman kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
"Skema penjaminan bersama oleh LPEI dan PT PII, sebagai bentuk sinergi antar SMV dibawah Kementrian Keuangan, diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional, khususnya di sektor korporasi yang selama ini mengalami kendala akibat pandemi COVID-19," ujar Sutopo.
Baca juga: LPEI jalin kerja sama penjaminan dengan Bank BTN
Baca juga: Legislator apresiasi perbaikan kualitas pembiayaan LPEI
Penandatanganan kerja sama penjaminan bersama antara LPEI dan PII dilaksanakan di Kantor Pusat LPEI yang juga disaksikan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI.
Kerja sama kedua SMV itu merupakan implementasi dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2020 serta sejumlah peraturan pelaksana antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang “Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi” (PMK 98/2020).
Penjaminan Pemerintah tersebut diberikan atas penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Secara lebih spesifik, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 98/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada LPEI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada PII dalam melaksanakan Penjaminan Bersama dengan LPEI, LPEI dapat melakukan Penjaminan bersama dengan PT PII, untuk sektor dan badan usaha yang tidak dapat diberikan penjaminan oleh LPEI secara sendiri.
LPEI dan PT PII juga berharap program penjaminan pemerintah ini akan semakin direspon positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha, sehingga akan semakin mengoptimalkan upaya pemerintah dan Kementerian Keuangan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempercepat perbaikan kondisi ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
Baca juga: DPR ingin LPEI bangkitkan UMKM berorientasi ekspor
Baca juga: LPEI dorong pelaku usaha optimistis dapat pulih di 2021
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021