"Hari ini kami serahkan secara simbolis klaim jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua kepada ahli waris," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Achmad Fatoni di kantornya, Selasa.
Kedua ahli waris dari almarhum Nuryadi Arifin, peserta yang terdaftar pada perusahaan Hyundai Motor MFG Indonesia dan almarhum Jusri Siregar dari Pasific Label Indonesia.
Fatoni menjelaskan kedua ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian dan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang diterima peserta dari perusahaan masing-masing.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siapkan santunan bagi korban Sriwijaya SJ-182
Baca juga: Korban pabrik mancis, Gusliana dapat Rp150,4 juta dari BPJS
"Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ahli waris almarhum Nuryadi Arifin menerima Rp1,46 miliar sedangkan ahli waris almarhum Jusri Siregar menerima Rp253,7 juta," katanya.
Ahli waris juga mendapatkan jaminan hari tua sebesar akumulasi saldo sedangkan untuk jaminan pensiun dibayarkan berkala setiap bulan kepada ahli waris.
Tidak hanya mendapatkan santunan kematian, kecelakaan kerja, hari tua serta pensiun, ahli waris juga mendapatkan manfaat bea siswa untuk dua orang anak dengan total untuk masing-masing anak sebesar Rp174 juta.
Bea siswa ini, kata dia, untuk pendidikan anak dari SD hingga perguruan tinggi. Almarhum Jusri Siregar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2008 sementara almarhum Nuryadi Arifin terdaftar sebagai peserta sejak Juni 2000.
"Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini merupakan salah satu tanggung jawab kami kepada seluruh peserta jika terjadi risiko sosial ekonomi akibat kerja," katanya.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Kami terus menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk taat dalam pembayaran iuran serta patuh dan tertib dalam hal administrasi pelaporan tenaga kerja. Hal ini untuk menjaga agar pemenuhan hak-hak pekerja berjalan sebagaimana semestinya," ucapnya.
Fatoni mengaku sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang mencapai Rp446,4 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat.
Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan, salah satunya karena Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri terbesar di Indonesia.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, BPJAMSOSTEK meningkatkan manfaat bagi program jaminan kematian dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan jaminan kecelakaan kerja yakni manfaat biaya transportasi.
"Manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari semula Rp1 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari awalnya Rp2,5 juta," katanya.
Selain itu manfaat bea siswa untuk anak juga bertambah dari semula hanya untuk satu orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk dua orang anak dengan total Rp174 juta.*
Baca juga: BPJS TK Donggala bayar santunan korban bencana senilai Rp707 juta
Baca juga: BPJS-TK serahkan santunan delapan korban Lion Air
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021