• Beranda
  • Berita
  • Hari ini Ombudsman panggil Dinkes DKI terkait vaksin untuk Helena Lim

Hari ini Ombudsman panggil Dinkes DKI terkait vaksin untuk Helena Lim

17 Februari 2021 09:49 WIB
Hari ini Ombudsman panggil Dinkes DKI terkait vaksin untuk Helena Lim
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho. ANTARA/HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti terkait pemberian vaksin untuk Helena Lim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan dilaksanakan secara daring dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Sejauh ini Sekretaris Dinas Kesehatan DKI sudah menyatakan oke (iya) hadir, belum ada rencana pembatalan," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan tata kelola vaksinasi di Jakarta sesuai dengan Peraturan Meteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Beberapa hal yang digali oleh Ombudsman dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yakni mulai dari proses perencanaan vaksinasi (kesiapan sarana prasarana, SDM dan sistem).

Baca juga: Helena Lim diperiksa Polda Metro terkait vaksin COVID-19
Baca juga: Wagub jamin ASN DKI tak salah soal vaksinasi Helena Lim


Kemudian, proses verifikasi data dan otorisasi di setiap proses untuk mengantisipasi potensi dugaan vaksin tidak diterima oleh yang berhak.

"Karena ini juga untuk perbaikan bagi tata kelola vaksinasi di Jakarta di tahap II selanjutnya," kata Teguh.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya telah mengirimkan undangan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan DKI pada Senin (15/2).

Ombudsman memanggil Kadinkes DKI terkait peristiwa vaksin untuk Helena Lim, melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

Menurut Teguh, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam 'database' dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan.

"Karena kalau hanya pemidanaan pelaku tapi sistemnya tidak diperbaiki, kami khawatir di kebocoran tahap berikutnya lebih tinggi," ujar Teguh.

Baca juga: Ombudsman panggil Kadinkes DKI soal vaksinasi Helena Lim
Baca juga: Ombudsman pertanyakan jatah vaksin digunakan "selebgram" Helena Lim


Ombudsman melihat dalam kasus tersebut ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksinasi diberikan kepada Helena Lim.

Potensi kesalahan pertama, yakni sistem vaksinasi belum cukup bagus untuk mencegah celah kesalahan data.

"Kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem itu," kata Teguh.

Helena Lim merupakan sosialita yang ramai dibicarakan lantaran mendapatkan vaksin COVID-19 gratis jatah tenaga kesehatan. Helena yang juga selebgram itu merupakan pecinta supercar McLaren 570S Spider.

Video proses vaksinasi Helena yang diunggahnya juga viral di media sosial mengingat sampai saat ini tenaga kesehatan belum rampung diberi vaksin.

Baca juga: DKI tunggu pemeriksaan kepolisian soal vaksinasi Helena Lim
Baca juga: Pemkot Jakbar jadikan kasus vaksinasi selebgram Helena Lim evaluasi


Namun demikian, disebutkan bahwa Helena Lim mendapatkan vaksin COVID-19 karena membawa keterangan bekerja di Apotek Bumi.

Mengacu peraturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek.

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dalam proses vaksinasi itu, empat orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah penyelidikan Kepolisian.
Baca juga: Dinkes DKI investigasi pemberian vaksin ke selebgram Helena Lim
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pemalsuan surat "selebgram" Helena

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021