• Beranda
  • Berita
  • Dirut Petrokimia tegaskan petani tak perlu khawatir kelangkaan pupuk

Dirut Petrokimia tegaskan petani tak perlu khawatir kelangkaan pupuk

18 Februari 2021 20:37 WIB
Dirut Petrokimia tegaskan petani tak perlu khawatir kelangkaan pupuk
Kunjungan anggota Komisi IV DPR RI ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik didampingi oleh Dirut PI dan Dirut PG di Bali (Antara Jatim/HO Petrokimia Gresik/AM)

Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo menegaskan agar petani tidak perlu khawatir terkait kelangkaan pupuk yang bisa terjadi pada 2021, sebab Petrokimia Gresik telah menyiapkan pupuk non-subsidi sebagai alternatifnya.

Dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, dia mengakui, isu kelangkaan pupuk biasanya terjadi kepada petani yang belum menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), karena memang syarat wajib petani menerima subsidi harus menyusun E-RDKK terlebih dahulu.

Dwi juga menyadari akan potensi isu kelangkaan pupuk di tahun 2021, sebab memang alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pupuk petani.

Merujuk pada E-RDKK 2021, kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton, sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair (setara 1.500 ton).

"Gap inilah yang sering kali memicu isu kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Tapi petani tidak perlu khawatir, karena Petrokimia Gresik menyiapkan pupuk non-subsidi sebagai alternatifnya," kata Dwi.


Baca juga: Mentan sikapi tegas soal kelangkaan pupuk dimasa tanam

Baca juga: Kementan kawal kebijakan dan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran


Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun E-RDKK 2021.

Sementara itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu. Serta dikawal petugas lapangan di seluruh Indonesia yang rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Oleh karena itu, Petrokimia Gresik memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Penyaluran pupuk menjadi faktor yang sangat vital, apalagi peningkatan produktivitas pertanian tidak sekadar menjaga ketahanan pangan, tapi juga sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah COVID-19," ujarnya.

Dwi juga memastikan untuk penyaluran pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 dan Permendag 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.



Baca juga: Perhepi sebut kekurangan pupuk subsidi akan terulang tahun ini


Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik mengimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Dimana untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200kg pupuk Urea.

Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.

"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar," ujar Dwi.

Petrokimia Gresik juga mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.

Ia mengingatkan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib.

"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.


Baca juga: Antisipasi kelangkaan, Pupuk Indonesia jaga stok subsidi 384 persen

Baca juga: Anggota DPR minta Kementan atasi kelangkaan pupuk

Baca juga: Pusri pastikan distribusi pupuk subsidi sesuai e-RDKK Kementan

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021