Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap pemerintah yang ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait Otsus Papua, demi membangun Bumi Cenderawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Senin.
Dia menilai Otsus Papua bertujuan untuk menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan.
Baca juga: Paripurna DPR setujui susunan keanggotaan Pansus RUU Otsus Papua
Azis mengatakan, semua pihak ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun sehingga kesejahteraan bisa tercapai.
"Kita ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun sehingga kesejahteraan dan kualitas pendidikan dapat sama seperti di Pulau Jawa dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, Azis meminta agar temuan Polri mengenai dugaan penyimpangan anggaran dana otsus harus diperhatikan. Hal itu, menurut dia, dapat dilakukan melalui proses pengawasan secara ketat dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
Baca juga: Anggota DPR: Pembahasan revisi UU Otsus Papua harus komprehensif
"Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana Otsus Papua agar tidak ada penyimpangan terhadap penggunaan dana otsus," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU Otsus Papua kepada DPR RI, dan lembaga legislatif tersebut menindaklanjutinya dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi UU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rabu (10/2) telah diambil keputusan pembentukan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Baca juga: Anggota DPR: Otsus Papua harus ditingkatkan efektifitasnya
Pansus tersebut berisi 30 anggota dari 9 fraksi, terdiri dari F-PDIP 7 orang, F-Golkar 4 orang, F-Gerindra 4 orang, F-NasDem 3 orang, F-PKB 3 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, dan F-PPP 1 orang.
Pansus tersebut belum bisa langsung bekerja karena setelah disahkan pembentukannya dalam Rapat Paripurna, DPR melaksanakan reses hingga 6 Maret 2021.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021