• Beranda
  • Berita
  • Tantangan pencegahan COVID-19 di lapas/rutan Kemenkumham Sultra

Tantangan pencegahan COVID-19 di lapas/rutan Kemenkumham Sultra

24 Februari 2021 11:48 WIB
Tantangan pencegahan COVID-19 di lapas/rutan Kemenkumham Sultra
Dokumentasi-Ruang khusus isolasi jika ada warga binaan teeinfeksi virus corona di Lapas Kelas IIA Kendari. (ANTARA/HO-Kepala Lapas Kendari)
Hampir setahun bencana non-alam pandemi Coronavirus disease atau COVID-19 masih terus membayang-bayangi manusia di seluruh belahan dunia, termasuk di Indonesia khususnya di Kota Kendari ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Virus yang tak berbau dan tak terlihat dengan kasat mata itu mempunyai kemampuan menembus segala benteng dan pertahanan manusia karena sulit dideteksi.

Virus yang dapat menular dengan cepat tersebut dapat menginfeksi seseorang dengan dorplet atau percikan air ludah seseorang sehingga setiap orang ketika berinteraksi langsung diminta agar menjaga jarak minimal 2 meter.

Secara umum, upaya pencegahan penularan terus dilakukan oleh pemerintah melalui sosialisasi, imbauan, ajakan, hingga langkah yang dianggap tepat, yaitu pemberian imunisasi vaksinasi.

Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah baik melalui pemberitaan, sosialisasi langsung ataupun sosialisasi melalui media-media sosial dan media konvensional lainnya dianggap berperan penting, namun bagaimana para narapidana yang tidak bisa mengakses apa-apa.

Selain itu, program vaksinasi masih menyasar para tenaga kesehatan yang dimana setelah tahap satu pemberian vaksin kepada nakes selanjutnya akan menyasar para pekerja di sektor pelayanan publik termasuk aparatur sipil negara serta aparat TNI dan Polri.

Sementara itu, narapidana atau warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) belum masuk sebagai daftar penerima vaksin untuk tahap berikutnya.

Oleh karena itu, diperlukan langkah dan upaya strategis bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajarannya di unit pelaksana teknis (UPT) dalam memproteksi warga binaan dari bayang-bayang virus Corona.

Baca juga: Sahroni: Pemerintah prioritaskan napi jadi penerima vaksin COVID-19

Pembesukkan video call
Salah satu upaya dalam mengantisipasi penyebaran coronavirus disease adalah menjaga jarak, hal ini juga dilakukan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan tidak memberlakukan besukan langsung guna menjaga warga binaan agar tidak terinfeksi oleh virus tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan dalam mencegah dan mengantisipasi COVID-19 di lapas dan rutan, pihaknya masih komitmen dengan tidak memperlakukan besuk secara langsung.

Semua lembaga pemasyarakatan memberlakukan sistem jenguk narapidana (napi) melalui sistem video call yang difasilitas oleh pihaknya akibat mewabahnya pandemi virus corona.

Kemudian jika ada barang-barang milik keluarga warga binaan yang mau diberikan narapidana masih diberlakukan sebagai barang titipan.

Sistem jenguk narapidan melalui video call merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga seluruh jajaran lapas dan rutan diinstrukiskan untuk menyediakan fasilitas sarana komunikasi.

Kemenkumham Sultra juga memperketat protokol kesehatan bagi keluarga pembesuk narapidana pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan masa adaptasi kebiasaan baru bukan berarti kebebasan bagi keluarga pembesuk warga binaan, baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Konsistensi menaati protokol kesehatan menjadi kunci agar tidak terinfeksi oleh virus yang telah membunuh ratusan orang di Sulawesi Tenggara.

Setiap pembesuk mengenakan masker, mencuci tangan, membawa serta cairan antiseptik, menjaga jarak dan bertemu melalui video call sehingga pembesuk dan warga binaan tidak terjadi kontak langsung, dan durasi waktu besuk cukup singkat.

Kepala Lapas Kelas II Kendari, Abdul Samad Dama menjelaskan untuk waktu besuk secara langsung sudah tidak ada lagi sejak tanggal 21 Maret 2020 lalu, namun diganti dengan besukan secara video call.

Ia mengungkapkan langkah langkah tersebut sebagai upaya preventif Lapas Kelas II Kendari untuk mencegah penularan wabah virus corona kepada warga binaan.

Waktu besuk maksimal 10 menit per orang, lanjut dia, karena itu fasilitas yang kita sediakan hanya empat unit komputer, kalau kunjungan secara fisik itu kan maksimal 15 menit, tapi karena ini keterbatasan fasilitas, jadi kita batasi 10 menit per orang.

Ia menjelaskan sebelum para calon pembesuk membesuk keluarganya, terlebih dahulu harus mendaftar identitas diri dengan menerangkan siapa yang akan dikunjungi, dan apa hubungan pembesuk dan yang membesuk melalui nomor layanan kunjungan pihaknya via WhatsApp.

 
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim (ANTARA/HO-Kepala Lapas Kendari)


Baca juga: Yasonna: Penanganan COVID-19 di lapas diapresiasi internasional

Tolak tahanan baru
Tahanan baru yang dianggap belum diketahui kesehatannya Apakah terinfeksi oleh virus Corona atau tidak dinilai sangat rentan sehingga hingga saat ini seluruh lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra tidak lagi menerima tahanan baru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan sejak merebaknya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 hingga saat ini, seluruh UPT lapas/rutan Kemenkumham Sultra tidak lagi menerima fisik tahanan baru namun hanya secara administrasi.

Fisik tahanan baru tersebut berada di pihak kepolisian dalam hal ini di Polres Polres sehingga tak jarang hal tersebut bisa memicu over kapasitas di setiap Rutan Polres.

Tetapi meskipun para tahanan berada di rutan Polres namun biaya makan tahanan tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak rutan UPT Kemenkunham Sultra.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahanan yang berada di rutan tidak lagi dikeluarkan untuk mengikuti sidang secara tatap muka tetapi tahanan tersebut akan mengikuti sidang secara virtual di dalam rutan.

Sementara itu, pihaknya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, jajarannya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pegawai Lapas.

Untuk mencegah penyebaran virus corona setiap pegawai yang masuk kantor diwajibkan mencuci tangan yang telah tersedia di depan kantor dan melakukan pengukuran suhu tubuh.

Terinfeksi COVID-19
Beberapa waktu lalu, puluhan pegawai dan warga binaan terinfeksi virus corona, membuat Kemenkumham Sultra mengambil langkah cepat guna memitigasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas dengan melakukan tes cepat dan uji usap antigen kepada seluruh tahanan dan pegawainya.

Muslim menjelaskan, meskipun beberapa waktu lalu warga binaan termasuk pegawai lapas terinfeksi COVID-19, namun saat ini semuanya telah dinyatakan sembuh.

Saat itu, sebanyak 86 narapidana yang merupakan warga binaan dan pegawai sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari di Sulawesi Tenggara sempat positif COVID-19, namun kini semuanya dinyatakan sembuh.

Dari jumlah tersebut, terbagi atas 69 orang warga binaan dan 17 orang merupakan pegawai Lapas Kelas IIA Kendari, unit pelaksanaan teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra.

Dijelaskannya bahwa para warga binaan diketahui terkonfirmasi positif COVID-19 berawal dari dilakukannya tes cepat kepada pegawai sipir termasuk kepada 412 warga binaan dan sebanyak 105 orang warga binaan dan 17 pegawai hasilnya reaktif.

Setelah adanya warga binaan dan pegawai sipir yang reaktif berdasarkan hasil tes cepat COVID-19, maka pihaknya kemudian melakukan koordinasi kepada tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketika ditindak lanjuti dengan tes usap dan hasilnya 69 orang warga binaan dan 17 sipir positif sehingga mereka menjalani isolasi di eks SMA Angkasa daerah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, di Rumah Sakit Behteramas Kendari termasuk di ruang isolasi Lapas Kelas IIA Kendari.

Setelah para warga binaan dinyatakan sembuh dan ketika masuk ke dalam lapas masih menjalani isolasi selama 14 hari. Namun ia memastikan kini ke-69 warga binaan telah selesai masa isolasi.

Muslim tidak mengetahui sumber penularan virus corona di dalam lapas, sebab selama pandemi, tidak ada lagi kunjungan di Lapas Kelas IIA Kendari dan dialihkan melalui video call.

 Ia menduga penularan di lapas bisa saja bersumber dari sipir yang memiliki akses keluar masuk di dalam area lapas. Hingga saat ini ketika ada pegawai sipir yang hendak melakukan tugas ke luar daerah maka diwajibkan untuk melakukan instalasi terlebih dahulu termasuk ketika K3 ada pegawai sipir yang terinfeksi virus Corona maka tidak diwajibkan untuk.

Muslim menyebut dalam menangani penyebaran COVID-19 di dalam tahanan, seluruh pegawai UPT Kanwil Kemenkumham Sultra telah menjalani uji usap antigen, termasuk penerapan protokol kesehatan lebih ekstra lagi.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kemenkumham Sultra Kortini JM Sihotang mengatakan dalam upaya mencegah penularan covid 19 maka seluruh pegawai UPT diarahkan untuk melaksanakan tes cepat termasuk tes swab antigen.

Ia menyampaikan, upaya tersebut akan terus berkelanjutan dan akan dilaksanakan secara berkala bagi kantor wilayah dan juga di 15 UPT.

Ia meminta jajarannya agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas baik di tempat kerja maupun di luar jam kantor termasuk menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Tantangan

Salah satu upaya dalam mencegah penyebaran atau penularan COVID-19 adalah tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang termasuk harus saling menjaga jarak.

Namun bagi warga binaan maupun tahanan di lapas dan rutan hal itu tentu sulit untuk dilakukan mengingat setiap blok tidak hanya ditempati oleh satu orang tahanan tetapi lebih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan untuk memastikan para warga binaan tidak terinfeksi oleh virus corona hal utama yang dilakukan adalah mewajibkan semua tahanan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M termasuk para pegawai.

Ia menegaskan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar selalu memastikan warga binaan disiplin melakukan protokol kesehatan meskipun mereka tidak pernah keluar dari lapas dan dianggap berada di daerah aman.

Sementara terkait pegawai yang mempunyai akses mobilitas untuk keluar masuk lapas ataupun rutan tetap menjadi perhatian pihaknya, dimana jika ada pegawai sipir yang keluar ataupun bertugas di luar daerah maka diwajibkan untuk melakukan tes cepat antigen ataupun uji usap terlebih dahulu sebelum bertugas.

Dimana, jika terindikasi terinfeksi oleh virus corona maka akan dilarang untuk menjalankan tugas, tetapi harus melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu sampai dirinya dipastikan benar-benar aman dari virus COVID-19.

Menurutnya hal itu penting dilakukan karena penyebaran ataupun penularan virus corona tidak diketahui sehingga dibutuhkan kewaspadaan yang lebih ekstra lagi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari Andi Wirdani Wirawati mengatakan dalam menjaga warga binaan agar tidak terinfeksi oleh virus corona adalah mewajibkan setiap warga binaan teramsuk jajaran selalu memakai masker.

Selain itu melakukan pemeriksaan kesehatan rutin bagi warga binaan secara terjadwal tiga kali dalam seminggu yakni Hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut petugas kesehatan melakukan kunjungan langsung kepada warga binaan di setiap blok untuk memeriksa kesehatannya.

Termasuk pemberian vitamin dan menyediakan fasilitas cuci tangan termasuk hand sanitizer dan juga masker.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menyediakan satu blok khusus klinik untuk ruang isolasi jika ada warga binaan yang terinfeksi COVID-19, namun ia berharap ruangan tersebut tidak ditempati satu orang pun warga binaan.

Baca juga: Ditjenpas sebut sekitar 3.900 warga binaan sembuh dari COVID-19

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021