• Beranda
  • Berita
  • PBNU sampaikan duka berpulangnya Artidjo Alkostar

PBNU sampaikan duka berpulangnya Artidjo Alkostar

28 Februari 2021 19:13 WIB
PBNU sampaikan duka berpulangnya Artidjo Alkostar
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas (HO-Dok pribadi)
Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar pada Minggu.

"Tanpa mengurangi keikhlasan hati terhadap takdir, saya sangat berduka atas wafatnya beliau," kata Robikin Emhas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia

Baca juga: Kepergian mendadak Artidjo Alkostar, sang penjaga marwah antikorupsi


Ia mengaku mengenal Artidjo Alkostar dengan baik saat sama-sama masih menjadi praktisi hukum sebagai advokat dan pembela umum.

Artidjo Alkostar di matanya adalah sosok yang bukan hanya pembela hukum, melainkan juga pembela keadilan.

Menurut dia, mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi itu pembela keadilan hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di hati sanubari masyarakat.

"Selamat kembali pulang, Pak Artidjo Alkostar. Kiranya Allah SWT rida atas apa yang Pak Artidjo lakukan di dunia dan memberi tempat terhormat di sisi-Nya," kata Robikin Emhas.

Ia berharap anak bangsa lainnya bersedia dan sanggup mengikuti jejak Artidjo Alkostar menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.

Adapun Artidjo Alkostar pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Baca juga: ICW: Ketiadaan Artidjo peluang koruptor terima pengurangan hukuman

Baca juga: Anggota DPR RI: Jokowi tunjuk Artidjo jadi Dewas KPK agar sikon tenang

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021