"Iya benar. diamankan di kamar hotel di kawasan Palmerah, baru tadi jam 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusri mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun hasil tes urine Robby menunjukkan positif mengandung zat adiktif Amfetamine dan Methamfetamin.
"Positif Amfetamine dan Methamfetamin barang buktinya tidak ada," tambahnya.
Penangkapan ini menjadi kedua kalinya bagi Robby Abbas untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.
Nama Robby Abbas mencuat ke publik atas peranan sebagai mantan muncikari artis.
Robby dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi daring dengan vonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015.
Baca juga: MK tolak permohonan Robby Abbas
Baca juga: Muncikari artis Robby Abbas keluar penjara
Baca juga: Robby Abbas belum mau "nyanyikan" nama baru yang terlibat prostitusi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021