COVID-19 mulai mewabah di Kota Palu, ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada penghujung Maret tahun 2020 setelah satu warga dinyatakan terpapar pada Kamis (26/3/2020).
Kasus pertama COVID-19 di kota itu juga menjadi kasus pertama di Provinsi Sulteng. Tidak lama berselang, COVID-19 menyebar dengan cepat dan menginfeksi warga di seluruh kabupaten dan satu kota itu di provinsi itu sehingga dinyatakan sebagai pandemi oleh pemerintah daerah setempat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 langsung bergerak cepat, salah satunya mengeluarkan kebijakan menutup sementara sarana pendidikan dan menghentikan kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka dan mengganti metode pembelajaran secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) serta menyiapkan modulnya.
Keputusan itu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran selama pandemi COVID-1O yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kini setahun telah berlalu. Jumlah warga Palu yang terpapar COVID-19 perlahan tapi pasti terus berkurang seiring berbagai kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh Pemkot Palu di antaranya mewajibkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 kepada seluruh lapisan masyarakat dan vaksinasi COVID-19 kepada warga.
Pembelajaran tatap muka pun ditargetkan dapat mulai dilaksanakan mulai pekan depan, tentunya secara bertahap.
Berbagai upaya kini tengah dilakukan dalam rangka menyiapkan pembelajaran tatap muka yang aman tanpa menimbulkan kluster baru penularan dan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemprov Sulteng tunda belajar tatap muka tahun pelajaran 2020/2021
Vaksinasi
Sebanyak 4.591 tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga terkait di Kota Palu, pada Rabu (3/3), mulai menjalani vaksinasi COVID-19 tahap pertama di sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)..
Dua pekan setelah menjalani vaksinasi tahap pertama mereka akan kembali menjalani vaksinasi tahap kedua.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan penting menyegerakan vaksinasi kepada guru setelah tenaga kesehatan (nakes) dalam rangka percepatan pembelajaran tatap muka di sarana pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota itu.
"Sesuai arahan pemerintah pusat bahwa setelah nakes, giliran tenaga pendidik dan kependidikan yang divaksinasi COVID-19. Setelah semua tenaga pendidik dan kependidikan divaksinasi, maka sekolah-sekolah sudah dapat kembali dibuka untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka," katanya.
Vaksinasi COVID-19 kepada tenaga pendidik dan kependidikan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tidak terkecuali Pemkot Palu agar diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sebanyak 4.591 orang itu merupakan tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang mengabdi di sekolah pada PAUD/TK, SD dan SMP negeri dan swasta.
Rinciannya, 851 orang tenaga pendidik dan kependidikan TK negeri dan swasta, 2.157 orang tenaga pendidik dan kependidikan SD negeri dan swasta, 1.211 orang tenaga pendidik dan kependidikan SMP negeri dan swasta, 330 orang tutor negeri dan swasta, 42 orang pengawas dan penilik.
Baca juga: Akademisi IAIN Palu dukung pemerintah terapkan pembelajaran tatap muka
Dimulai pekan depan
Pemkot Palu menargetkan pembelajaran secara tatap muka di semua sekolah pada jenjang Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP dimulai pekan depan.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan Seluruh pihak yang terkait harus siap melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah seluruh tenaga pendidik dan kependidikan menjalani vaksinasi COVID-19.
Pembelajaran secara tatap muka penting dilaksanakan sesegera mungkin mengingat pembelajaran dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) yang berlangsung selama ini akibat pandemi COVID-19 tidak efektif.
Ia khawatir jika pembelajaran daring berlangsung lebih lama akan berdampak, utamanya pada psikis dan pencapaian kompetensi-kompetensi dasar peserta didik.
Berbagai persiapan terus dilakukan meliputi koordinasi dengan semua pihak yang terkait dan pertemuan dengan orang tua peserta didik.
Kemudian melengkapi sekolah dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Diantaranya, menyiapkan tempat mencuci tangan atau cairan pembersih tangan, alat pengukur suhu tubuh hingga masker.
Ia yakin langkah-langkah yang dibuat dengan perencanaan yang matang tersebut dapat menjaga dan melindungi tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik dari ancaman COVID-19.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di Kota Palu sepenuhnya di bawah kewenangan Wali Kota Palu setelah melalui beberapa tahap.
Mekanismenya, pihak sekolah harus mengusulkan dulu kepada Disdikbud Palu, setelah dilakukan evaluasi kesiapan sekolah itu melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Berikutnya jika dinilai telah siap dan memenuhi syarat maka Disdikbud Palu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palu agar diusulkan kepada Wali Kota Palu.
Izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka dikeluarkan oleh Wali Kota Palu dan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dilaksanakan secara bertahap.
Baca juga: Wali kota: Kegiatan sekolah boleh dibuka pintu masuk Palu jaga ketat
Protokol pendidikan
Pemkot Palu merancang Protokol Pendidikan untuk mengatur tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kepala Disdikbud Palu Ansyar Sutiadi menerangkan tujuan dibuatnya Protokol Pendidikan untuk melindungi tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik dari ancaman penularan dan penyebaran COVID-19 saat melangsungkan pembelajaran tatap muka.
Protokol pendidikan tersebut tidak hanya mengatur disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M) saja, tapi juga teknis melangsungkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dalam protokol pendidikan tersebut, tenaga pendidik atau guru diberi durasi mengajar hanya 20 menit dari biasanya 45 menit per jam. Kemudian tenaga pendidik tidak boleh berdekatan dengan peserta didik saat pembelajaran berlangsung.
Dalam menyiapkan soal, tenaga pendidik tidak boleh bersentuhan langsung dengan peserta didik. Semua diatur, begitu juga bagi peserta didik.
Saat melangsungkan pembelajaran tatap muka, peserta didik wajib menjaga jarak antara sesama dan dengan tenaga pendidik, kemudian wajib memakai masker.
Mereka juga wajib membawa bekal dari rumah untuk menghindari jajan di luar saat jam pelajaran yang dapat mengakibatkan kerumunan.
Orang tua peserta didik wajib mengantar dan menjemput anaknya tepat waktu. Jika tidak bisa, maka sebaiknya anaknya melangsungkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) saja.
Di wilayah sekolah juga demikian. Pihak sekolah wajib menyediakan sarana sanitasi dan alat pengukur suhu.
Jika semua itu telah dilakukan, maka pihak sekolah dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pembelajaran tatap muka kepada Disdikbud Palu.*
Baca juga: Gubernur bolehkan belajar tatap muka di SMA sederajat di Sulteng
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021