"Boleh tidak diperpanjang lagi? Tidak, jangka waktu ini paling lama lima tahun. Ini adalah akumulasi," kata Junaedah dalam sosialisasi virtual aturan pemerintah tentang perjanjian kerja, dipantau dari Jakarta pada Rabu.
Junaedah menegaskan aturan itu telah tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam PP turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu juga dijelaskan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Penentuan PKWT itu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Baca juga: ILO dorong perlindungan pekerja tanpa memandang status kontrak
Baca juga: Pekerja kontrak berisiko dua kali lipat alami depresi
Jenis dan sifat pekerjaan yang diatur lewat PKWT adalah yang waktu penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan yang masih dalam tahapan percobaan.
Selain itu, pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan sementara sifatnya, pekerjaan yang berubah-ubah berdasarkan waktu dan volume, dan upah berdasarkan kehadiran.
Dengan aturan baru itu maka pekerja harian masuk dalam kategori PKWT.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Tri Retno Isnaningsih menyampaikan harapannya agar bisa membuka peluang tenaga kerja Indonesia.
"Mudah-mudahan dengan pengaturan PKWT yang baru akan ada perbedaan dengan yang lama, bisa menjadikan salah satu solusi," tegas Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno.
Baca juga: Kemnaker sempurnakan empat RPP klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Baca juga: Peneliti UIN sebut RUU Cipta Kerja beri solusi masalah pengangguran
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021