Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah meminta keterangan dua pejabat terkait dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 dari dana realokasi anggaran APBD 2020.Kami mengumpulkan keterangan terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Rabu, mengatakan dua pejabat yang dimintai keterangan itu, yakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon.
"Kami mengumpulkan keterangan terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
Kasubdit Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar, dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tidak lanjut temuan LHP BPK terkait anggaran COVID-19.
"Kami sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kami tunggu," kata dia.
Ia mengatakan dalam menghadapi kasus ini, pihaknya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tipidkor.
"Kami juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kami lakukan gelar perkara," kata dia lagi.
Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara, pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.
"Jika telah mengembalikan kami minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kami gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya," kata dia.
Pihaknya akan terus bekerja mengungkap persoalan ini, apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.
"Kami akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini," kata dia.
Baca juga: Pansus rekomendasikan penyelewengan dana COVID-19 diproses hukum
Baca juga: DPRD Sumbar membentuk pansus indikasi penyelewengan dana COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021