Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyambut baik Program Vaksinasi Gotong Royong oleh kalangan dunia usaha dan industri untuk pekerja.Saya menyambut baik apa yang akan dilakukan oleh Pak Menkes bersama dunia usaha dan industri
"Saya menyambut baik apa yang akan dilakukan oleh Pak Menkes (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) bersama dunia usaha dan industri," kata Ida di Solo, Rabu.
Ia mengatakan Vaksinasi Gotong Royong tersebut merupakan salah satu bentuk gotong-royong dari dunia usaha untuk ikut meringankan tugas pemerintah dalam melakukan vaksinasi.
Baca juga: Menaker imbau pekerja tidak ke luar kota saat libur panjang pekan ini
"Makin banyak masyarakat yang berpartisipasi atau kelompok usaha yang berpartisipasi artinya meringankan tugas pemerintah untuk segera tercipta imunitas masyarakat," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan subsidi yang diberikan kepada buruh penerima vaksin mandiri tersebut, dikatakannya, nantinya akan ada kontribusi dari dunia usaha dan industri.
Sebelumnya, perusahaan swasta yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) siap membayar hingga Rp1 juta per orang untuk pembiayaan Program Vaksinasi Gotong Royong atau vaksinasi mandiri yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan atau buruh secara gratis.
Baca juga: Menaker dorong pebisnis-SP investasi peningkatan kapasitas pekerja
"Kami sudah sampaikan antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk satu set vaksin, untuk dua kali penyuntikan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani.
Jumlah tersebut untuk pembiayaan dua dosis vaksin dan juga seperangkat alat kesehatan sekali pakai yang digunakan dalam penyuntikan vaksin.
Baca juga: Menaker: Sosialisasi budaya K3 akan dilakukan lewat materi pendidikan
Kementerian Kesehatan pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang salah satunya mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau Vaksin Mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta kepada karyawan dan buruh.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang batas atas harga vaksin dan harga pelayanan vaksinasi program Vaksin Gotong Royong ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Epidemiolog nilai vaksinasi mandiri bantu capai kekebalan kelompok
Baca juga: Ganjar ungkap vaksinasi COVID-19 mandiri segera berjalan
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021