"Perekaman KTP elektronik sangat penting bagi masyarakat, khususnya Suku Anak Dalam guna melengkapi data untuk memenuhi persyaratan bagi penerima program bantuan sosial dan akses pelayanan program kesejahteraan lainnya dari Pemerintah," katanya di Jambi, Rabu.
Menurut Hari Nur Cahya Murni program perekaman KTP elektronik dan penyaluran bantuan sosial tersebut selaras dengan tujuan bernegara, yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta memudahkan Kemensos menyalurkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19, khususnya warga SAD.
Tingkat akurasi data menjadi kunci keberhasilan penyaluran program bantuan sosial tunai (BST). Program dari Kementerian Sosial tersebut ditargetkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2021.
Agar penyaluran BST berjalan efektif dan tepat sasaran Menteri Sosial menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemadanan data penerima manfaat dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Peran Ditjen Dukcapil yaitu membantu dalam melakukan pemadanan data. Sebab, masih ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak memiliki NIK hingga saat ini. NIK pada KTP menjadi salah satu syarat agar KPM bisa menerima BST senilai Rp300 ribu.
Selama ini, KPM yang tidak dapat menunjukkan NIK tetap bisa mendapatkan BST. Namun, KPM harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya. Dengan begitu, diharapkan bagi yang belum memiliki e-KTP akan langsung dilakukan perekaman.
Dengan pemadanan data oleh Dukcapil, diharapkan akan mempermudah proses evaluasi dari sejumlah pihak lain yakni himpunan bank negara (Himbara), PT Pos Indonesia (Persero), KPK, Jaksa Agung, BPKP, Bappenas, Kemenko PMK, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Menteri Sosial tinjau perekaman e-KTP warga Suku Anak Dalam di Jambi
Baca juga: Kemensos terus lakukan perbaikan data penerima bantuan sosial
Baca juga: Warga Suku Anak Dalam di Jambi dibantu Kemensos cetak 94 KTP-el
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021