"Kalau kita lihat misalnya masyarakat menggunakan TV analog, artinya kita tidak masuk ke teknologi digital. Maka fitur-fitur, kemudian kualitas gambar itu juga menjadi sangat seperti saat ini, terbatas, tidak maksimal," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, Kamis.
Ketika sudah menggunakan siaran digital, satu kanal, yang semula hanya bisa digunakan oleh satu siaran televisi, bisa digunakan sampai 12 siaran. Dengan begitu, masyarakat akan bisa menonton konten yang lebih beragam.
Dari segi teknis, rasio 1:12 tersebut akan ada penghematan yang signifikan dalam penggunaan spektrum frekuensi. Dengan rasio tersebut, penyelenggara penyiaran juga tidak harus memiliki infrastruktur multiplexer.
Baca juga: Kominfo dorong keterampilan digital perempuan Indonesia
Baca juga: Kominfo siapkan infrastruktur multipleksing untuk ASO
Jika siaran televisi sudah bermigrasi dari analog ke digital, akan ada digital dividen selebar 112MHz di frekuensi 700MHz. Frekuensi tersebut, yang selama ini digunakan siaran televisi analog, akan dapat digunakan untuk jaringan 5G di masa mendatang.
Dengan demikian, jaringan 5G akan memiliki 112MHz di frekuensi 700Mhz.
"Saat ini masyarakat keluhannya hanya satu, sinyal internet jelek dan seterusnya, antara lain karena frekuensi kita terbatas," kata Ramli.
Sementara itu, dari segi ekonomi, siaran televisi digital diperkirakan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Ramli mencontohkan jika broadband internet tumbuh 10 persen, akan ada dampak sekitar 1,25 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Apalagi di tengah pandemi ini, akses ekonomi banyak yang menggunakan jaringan telekomunikasi, salah satunya melalui jualan lewat platform dagang dalam jaringan.
Sambil menantikan analog switch off selesai pada 2 November 2022, Ramli mengajak masyarakat untuk mengecek perangkat televisi yang mereka miliki. Jika belum bisa menangkap siaran televisi digital, terdapat dua alternatif, yaitu mengganti ke perangkat televisi digital atau menggunakan set top box.
Set top box adalah alat yang disambungkan ke perangkat televisi analog agar bisa menangkap siaran digital.
Baca juga: Indonesia berpartisipasi dalam literasi digital di ASEAN
Baca juga: Staf Ahli Kemkominfo sebut UU ITE bukan kitab suci dan layak direvisi
Baca juga: Kominfo buka seleksi penyelenggara multipleksing
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021