• Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD pastikan kasus Otsus Papua berjalan penyelidikannya

Mahfud MD pastikan kasus Otsus Papua berjalan penyelidikannya

15 Maret 2021 18:08 WIB
Mahfud MD pastikan kasus Otsus Papua berjalan penyelidikannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyampaikan keterangan pers saat berkunjung ke gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Soal korupsi di Papua itu memang iya sekarang sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sedang berjalan.

"Soal korupsi di Papua itu memang iya sekarang sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut," kata Mahfud MD, usai kunjungan kerjanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Mahfud menyebutkan, dalam penanganan perkara Otsus Papua itu, pihaknya akan membagi tugas apa yang menjadi tugas institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

Pembagian tugas berdasarkan data-data yang telah dikantongi Menko Polhukam.

"Dari data-data yang kami miliki itu sekarang kami berbagi tugas. Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini kepolisian," ujarnya pula.

Menurut Mahfud, pihaknya sudah memberikan daftar-daftar tugas berdasarkam informasi yang masuk ke Kemenko Polhukam.

"Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan," kata Mahfud menegaskan.

Dalam audiensi dengan Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua, di Jakarta, Senin (22/2), Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengumpulkan lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua.

Lembaga penegak hukum yang telah dikumpulkan, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, agar penegakan hukum di Papua segera dilakukan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengendus adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otsus Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun.

Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan pengadaan fasilitas umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi usai menerima kunjungan Mahfud MD mengatakan, pihaknya siap mengkaji kasus Otsus Papua apakah ada unsur pidana atau tidak.

Hingga kini, lanjut Ali, belum ada instruksi untuk penanganan kasus Otsus Papua. Perkara masih berproses di Kemenko Polhukam.

"Memang Jaksa Agung pernah dipanggil untuk siap-siap waktu itu. Sudah sampai di situ, belum ada instruksi apa-apa," kata Ali pula.
Baca juga: Pemprov Papua siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana otsus
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Pertanyakan Dana Otsus Papua

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021