• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD minta pemerintah lindungi peternak ayam mandiri

Ketua DPD minta pemerintah lindungi peternak ayam mandiri

17 Maret 2021 16:19 WIB
Ketua DPD minta pemerintah lindungi peternak ayam mandiri
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat mengunjungi SDN Negeri 2 Way Haru dan SMPN Satu Atap 1 Krui Dusun Sukamaju Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-DPD RI.

Bahkan, informasi yang kita terima, para peternak ayam berhenti dari aktivitas ternak ayam karena terlalu sering rugi

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah melindungi peternak ayam mandiri seiring harga ayam, yang tak terkendali hingga membuat peternak berpotensi menderita kerugian hingga Rp5,4 triliun.

"Kerugian para peternak ayam potong sudah lama terjadi. Harga yang tiba-tiba jatuh jauh di bawah biaya produksi, seringkali dialami peternak mandiri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Keluhan peternak ayam disampaikan lantaran harga ayam hidup/live bird (LB) jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP) sejak pertengahan 2018. Hal ini mengakibatkan ratusan ribu peternak ayam rakyat diperkirakan merugi hingga Rp5,4 triliun.

Peternak pun menyampaikan nota keberatan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) karena dianggap gagal menjalankan kebijakan, terlambat menjalankan kewajiban sesuai kewenangannya, keliru dalam menggunakan data, dan pelaksanaan kewenangan tanpa ada pengawasan.

Baca juga: PPRN: Kegagalan tata niaga unggas rugikan peternak Rp5,4 triliun

Menurut senator asal Jawa Timur itu, kondisi tersebut membuat peternak ayam merasa tidak dilindungi pemerintah.

"Karena mereka sering mengalami kerugian. Bahkan, informasi yang kita terima, para peternak ayam berhenti dari aktivitas ternak ayam karena terlalu sering rugi," katanya.

Dalam kondisi seperti ini, LaNyalla meminta pemerintah hadir dan memberikan solusi untuk peternak.

"Kita mempertanyakan bagaimana pemerintah menjalankan kewajibannya secara hukum untuk melindungi peternak rakyat atau mandiri. Apalagi ada hukum yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang (UU) No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2013 tentang Pemberdayaan Peternak," katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan data yang akurat.

"Negara harus hadir untuk masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum," katanya.

Baca juga: Stabilisasi harga, Kementan terus kendalikan produksi bibit ayam DOC
Baca juga: DPD harap pemda bisa terlibat bantu peternak unggas mandiri

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021