Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera menyusun desain dan skenario Program ASN Mengabdi di Desa untuk menjalin koordinasi dan penyerasian program dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa.Khusus untuk koordinasi dan penyerasian program dengan pemda dan pemerintah desa
"Khusus untuk koordinasi dan penyerasian program dengan pemda dan pemerintah desa, Kemendes PDTT segera menyusun desain dan skenario Program ASN Mengabdi di Desa'," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan program itu agar kerja Kemendes PDTT benar-benar fokus membangun kewilayahan sampai tuntas.
Baca juga: Mendes PDTT pastikan pencegahan perkawinan anak masuk SDGs Desa
"Bahkan, jika diperlukan untuk tidak ragu untuk melakukan penyatuan beberapa kegiatan unit kerja dalam mewujudkan model yang mudah direplikasi dan diaplikasikan oleh Desa," ujar Mendes PDTT dalam Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kemendes PDTT di Cisarua, Rabu (17/3).
Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri itu menegaskan dalam rapat kerja ini harus menetapkan proses bisnis yang utuh, yang mengkoneksikan semua unit kerja agar arus aliran pekerjaan antar unit kerja tidak terputus dan dapat bergerak secara sistematis.
"Proses bisnis harus disusun bersama, dipahami, disepakati, diinternalisasikan kepada seluruh pegawai, menjadi komitmen bersama, tanggungjawab bersama, dan dilaksanakan bersama," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Baca juga: Kemendes rencanakan pilot project SDGs desa tanpa kemiskinan di Riau
Ia juga menegaskan, kegiatan rapat itu tidak boleh hanya menjadi rutinitas yang formalistik.
"Apa yang kita susun adalah yang diinginkan warga Desa, yang kita kerjakan adalah yang dibutuhkan warga Desa. Singkat kata, kita ada, kita berfikir, kita bekerja untuk Kebangkitan Desa," ucapnya.
Ia menyampaikan, rapat itu juga merupakan forum konsolidasi dan koordinasi internal dan eksternal sekaligus.
Baca juga: Anggaran Kemendes PDTT 2021 dipangkas Rp130,82 miliar
"Raker pembangunan pertama yang diselenggarakan berdasarkan SOTK baru Kemendes PDTT sesuai Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, yang efektif kita jalankan sejak awal tahun 2021," katanya.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, menyediakan landasan untuk meletakkan tujuan jangka panjang, mempercepat tercapainya sasaran pembangunan di bidang desa, perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta memandu arah kebijakan desa-desa untuk membangun, dengan 18 Tujuan SDGs Desa.
Turut hadir dalam Rapat Kerja itu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT serta perwakilan dari Kementerian dan Lembaga lainnya.
Baca juga: Kemendes targetkan 25 kabupaten tertinggal terentaskan pada 2024
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021