• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT minta pemanfaatan Dana Desa dilaporkan setiap hari

Mendes PDTT minta pemanfaatan Dana Desa dilaporkan setiap hari

18 Maret 2021 17:35 WIB
Mendes PDTT minta pemanfaatan Dana Desa dilaporkan setiap hari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)

saya mengajak kita semua, untuk meninggalkan kebiasaan menunda dan menunggu

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta seluruh jajarannya fokus mengawal pemanfaatan Dana Desa dan melaporkannya setiap hari.

"Memerintahkan kepada Saudara Sekjen untuk mengkoordinir jajaran Eselon I, Eselon II, Koordinator, Eselon III beserta seluruh jajaran maupun fungsional untuk fokus mengawal pemanfaatan Dana Desa dan dilaporkan setiap hari langsung kepada saya sebagai Menteri Desa," ujar Abdul Halim Iskandar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mendes PDTT pastikan pencegahan perkawinan anak masuk SDGs Desa

Perintah itu disampaikan Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri dalam Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Jawa Barat, Rabu (17/3).

Gus Menteri mengatakan perintah itu berkaitan dengan target nasional pertumbuhan ekonomi surplus di caturwulan pertama.

Ia menyampaikan terdapat beberapa basis masalah Dana Desa yakni, pertama, baru 33.255 desa yang sudah salurkan Dana Desanya dari 74.481 desa.

Baca juga: Pemerintah targetkan jumlah BUMDes berkembang capai 10.000 pada 2024

"Kedua, belum solidnya data pemanfaatan Dana Desa yang sudah salur sebesar Rp6,4 triliun," kata Gus Menteri.

Ketiga, pemanfaatan dana desa, selain Bantuan Langsung Tunai, diutamakan pula untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta desa aman COVID-19 yang hingga saat ini datanya belum terkonsolidasi dengan baik.

Gus Menteri juga memerintahkan percepatan penyaluran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2021 dalam bulan Maret 2021.

Baca juga: Kemendes susun Program ASN Mengabdi di Desa jalin penyerasian program

"Perintah harian dikeluarkan setelah Rapat Terbatas antara Kemendes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Ekonomi, Jaksa Agung beserta Presiden dan Wakil Presiden di Istana Negara," tegasnya.

Secara berkala, ia mengatakan, akan memonitor capaian kegiatan masing-masing unit kerja. Capaian yang riil dan terukur, serta didukung oleh data mikro.

"Oleh karena itu, saya mengajak kita semua, untuk meninggalkan kebiasaan menunda dan menunggu. Semua harus bekerja tepat dan bergerak cepat," kata Gus Menteri.

Baca juga: Pemerintah dorong pemanfaatan Dana Desa kembangkan perpustakaan desa

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021