Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) meminta Indonesia memaksimalkan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja karena membantu memberi sinyal kepada investor dalam dan luar negeri bahwa Indonesia adalah lokasi yang menjanjikan untuk berbisnis.Manfaatkan Omnibus Law Cipta Kerja untuk memperkuat lingkungan bisnis
“Manfaatkan Omnibus Law Cipta Kerja untuk memperkuat lingkungan bisnis,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Angel Gurría dalam Konferensi Pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021 di Jakarta, Kamis.
Angel menyatakan UU Cipta Kerja memiliki semangat dan upaya yang baik untuk mengurangi hambatan investasi asing, merampingkan sistem perizinan usaha serta mendorong lingkungan investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah terus dorong kemudahan investasi via OSS
Angel mengaku sangat optimistis terhadap UU Cipta Kerja ini karena analisis OECD menunjukkan bahwa Indonesia telah bekerja dengan baik dalam meminimalkan hambatan administratif dalam sektor bisnis.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya lima perusahaan berstatus unicorn yang jauh lebih banyak dibandingkan Jepang yaitu empat perusahaan dan Australia tiga perusahaan.
“Harus terus dilakukan dan kami tahu reformasi di bidang ini berhasil,” tegasnya.
Baca juga: Menaker minta seluruh Kadisnasker kawal implementasi UU Cipta Kerja
Meski demikian Angel menuturkan Indonesia juga masih harus terus berinvestasi dalam menciptakan kompetensi dan keterampilan serta mereformasi pasar tenaga kerja untuk menciptakan pekerjaan yang lebih baik.
Menurutnya, Indonesia mengalami banyak kekurangan keterampilan baik dalam hal kebutuhan saat ini maupun di masa depan terlepas dari peningkatan yang cukup besar dalam pencapaian pendidikan.
Survei OECD merekomendasikan agar Indonesia dapat mengembangkan pendidikan kejuruan dan pelatihan seumur hidup dalam rangka memperbaiki keterampilan tenaga kerja.
Baca juga: Menperin: pelaku usaha Jepang pandang UU Cipta Kerja penting
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021